PPDB di SMKN 8 Kab. Tangerang, LSM BP2A2N: Kami Adukan ke Ombudsman
Tangerang, Posbanten.co.id
Dinilai ada permainan dan tidak transparan pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2022 – 2023 di SMKN 8 Kabupaten Tangerang, lembaga sosial kontrol LSM BP2A2N akan mengadukan hal tersebut ke Ombudsman.
“Terkait hal itu, kami sudah mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) untuk kami adukan ke Ombudsman Provinsi Banten,” ungkap Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud, Senin (18/7/2022).
Kata Suhud, terkait banyak calon siswa didik baru yang berasal dari SMPN di wilayah Kecamatan Jambe yang tidak lulus atau tidak diterima di SMKN 8 Kabupaten Tangerang itu, ia sangat prihatin, pasalnya keberadaan sekolah kejuruan negeri tak mampu untuk mengcover kebutuhan pendidikan bagi masyarakat setempat.
“Pemerintah membangun sekolah di wilayah itu, sebetulnya itu untuk memenuhi atau mengcover kebutuhan pendidikan bagi masyarakat setempat, kalau hal itu terbuka lebar untuk calon siswa diluar wilayah Jambe, bagaimana nasib generasi setempat yang ingin masuk sekolah negeri di wilayahnya,” imbuh Suhud.
Dijelaskan Suhud, berdasarkan data yang diperoleh tim investigasi LSM BP2A2N, ada salah satu calon peserta didik berinisial KIP yang memiliki nilai hasil test seleksi sebesar 112.1 dinyatakan lulus, sementara calon peserta didik berinisial CW dengan nilai 121.34 dinyatakan tidak lulus.
“Ini kan aneh, standar kelulusan kata Waka Humas SMKN 8 Kabupaten Tangerang itu dengan nilai 117.88, ada calon siswa dengan nilai 112.1 dinyatakan lulus, sementara calon peserta didik berinisial CW dengan nilai 121.34 dinyatakan tidak lulus. (***)
Dedy/pos