49 warga binaan blok C menyeret 4 pegawai lapas menjadi terdakwa.
Tangerang, POSBANTEN.co.id
Sidang perkara kebakaran Lapas Klas 1 A Kusus yang menewaskan 49 warga binaan blok C menyeret 4 pegawai lapas menjadi terdakwa. JPU Oktaviandi samsurizal SH.
Di hadapan majelis hakim Raden Aji Suryo SH MH. JPU menuntut masing masing 2 tahun penjara segera masuk
Dalam uraian fakta persidangan dari saksi penghuni lapas saksi ahli maupun saksi lainya mengurai terjadinya kebakaran.
Bahwa ke 4 terdakwa di nyatakan bersalah melanggar pasal 288 KUHPidana tentang kebakaran mengakibatkan meninggalnya orang lain.
Ke 4 terdakwa Terbukti melakukan pelanggaran pidana Karna ke alpaanya. Urai JPU Oktaviandi SH
Terdakwa Nurmanto berusia lanjut. Dan berterus terang tidak berbelit Belit dalam persidangan. Terdakwa Yoga masih cukup muda, berterus terang.
Dan tidak berbelit Belit, Terdakwa Suparto, berusia lanjut mengakui perbuatanya dan berterus terang.
Terdakwa Butar Butar sudah usia lanjut berterus terang dan tidak berbelit Belit dalam persidangan.
Terdakwa yoga sebagai petugas menjaga warg binaan jangan sampai terjadinya keributan.
Pada kejadian mendapat tugas di blok C. Karna salah satu petugas Reza alasan tidak masuk Karna sakit.
Tanggal 8 September terdakwa seharusnya bertugas di blok 3 dan blok C, gerbang blok C 1,2,3 di serahkan ke nurmanto, pukul 01 terjadi kebakaran di blok C. Pemadam kebakaran datang pukul 02-20.
Terdakwa Nurmanto Selasa 7 September 2021 terdakwa sudah mengetahui kalau saksi Reza Indra tidak bisa bertugas dan kekurangan petugas.
Dan di pos 3 tidak ada petugas jaga Karna Reza Indra tidak masuk Karna sakit.
Terdakwa tidak melakukan pengecekan Sama sekali. Seharusnya terdakwa melakukan perintah ke petugas yang lain untuk mengecek blok.
Sampai terjadi kebakaran blok C dan pintu blok tidak bisa di buka dan banyak memakan korban punghuni Rutan blok C.
Terdakwa Butar Butar sebagai pejabat setaf kelestrikan seharusnya memeriksa 1X dalam 1 bulan. Terdakwa hanya melakukan pemeriksaan panel listrik 1X dalam 1 Minggu.
Terdakwa di bantu oleh 2 orang tetapi tidak di bekali di bidang ke listrik hanya di bekali ilmu dari terdakwa. Dan tidak di berikan alat kelistrikan.
Kelebihan daya listri penyebab kebakaran Karna aliran listri di kabel di atas plafon sudah terlalu lama dan mudah panas dan berakibat menimbulkan percikan api.
Dari semua setiap kontak listrik di ambil dari satu jalur, 1 kipas angin dari lapas seharga 2250 Ribu rupiah memakan beban listrik.
Mengakibatkan korsleting kabel dan menimbulkan kebakaran mengakibatkan meninggalnya 49 orang. Para terdakwa melanggar pasal 259 KUHPidana
Terdakwa Butar Butar Karna kelalaian menyebab terjadinya kebakaran dan mengakibatkan orang lain.
Luka luka dan terbakar mengakibatkan meninggalnya orang lain melanggar pasal 188 KUHP.
Masing masing terdakwa di Tuntut 2 tahun segera perintah di tahan.
Majelis hakim Rudy SH memberikan waktu 3 pekan untuk Mengajukan pembelaan tanggal 23 agustus 2022.
Kuasa hukum ke 4 terdakwa Herman Y Simarmata SH MH mengatakan.
Sudah ada perdamaian dengan keluarga korban.
Masalah tuntutan hak jaksa. Masalah pembelaan hak terdakwa ujar
Herman y Simarmata.sh MH.
Belum tau nanti di pelajari lagi. Kalau ada celah minta di bebaskan. Kalau tidak ada celah minta di ringankan dan jangan di tahan.
Bagai mana juga mereka itu tidak ada yang sengaja dan tidak tau. Begitu kejadian yang ada panik dan rasa tukut. Mau menolong juga bengung kalau melihat api besar ujarnya
Arfaiz / posb