Terdakwa Aditia Maulana Malik alias Adit bin Boy Arif Krisnajaya di jerat
Tangerang, Posbanten.co.id
Vonis 5 bula. Majelis hakim di beri senyuman oleh jaksa Pricilia Andries SH.
Senyuman manis yang di berikan jaksa penuntut umum Pricilia Andries SH ke majelis Hakim Ismail Hidayat SH MH setelah terdakwa Aditia Maulana Malik di vonis 5 bulan penjara.
Terdakwa di seret jaksa Penuntut Umum Pricilia Andries dari Kejari ( kejaksaan Negeri kota Tangerang
Melakukan pelanggaran penganiayaan denga alat barang bukti Palu (martil) yang di jadikan barang bukti dalam persidangan.
Terdakwa Aditia Maulana Malik alias Adit bin Boy Arif Krisnajaya di jerat pasal 351 kuhpidana penganiayaan oleh jpu di tuntut selama 6 bulan penjara.
Tuntutan di bacakan tanggal 25 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Tangerang.
Aditia terbukti melakukan penganiayaan karena terbukti bersalah melanggar pasal 351 KUHP
Saat Jaksa Penuntut Umum di konfirmasi oleh Tio Suganda awakedia apa yang menjadi pertimbanganya ?
Jaksa Penuntut Umum mengatakan
1. Sudah ada perdamaian .
2. Terdakwa orang susah .
Benarkah ada pertimbangan hukumnya antara orang susah dengan orang yang tidak susah ?.
Itu yang me jadi pertanyaan awak media yang meliput kegiatan sidang di pengadilan Negeri Tangerang.
Saat Majelis Hakim Ismail Hidayat mau membacakan putusanya sempat berujar.
kalau di vonis 4 bulan jaksa Penuntut Umum banding gak ya ?
Yang di tanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum dengan senyum senyum.
Akhirnya Majelis Hakim memvonis terdakwa selama 5 bulan penjara di potong selama terdakwa di tahan
Arfaiz / posb