Patut diduga penetapan tersangka ini adalahPatut diduga penetapan tersangka
Jakarta, posbogor.com
Diduga Kementerian ATR / BPN istrinya, nekat mengalabui pihak pT. Batubara Lahat (PT.BL)
Dengan kerugian PT. BL rugi besaran, karena perjanjian kontrak kerja di sudah sesuai perjsnjian awal.
“Kami harap pihak polri tenrang pengelapan surat beharga sudah diduga di palsukan”, katanya Ricky Hasiholan Hutasoit, pengacara PT Rantau Utama Bhakti Sumatra.
Menurut Ricky menduga penetapan Hanifah Husein, sebagai tersangka adalah alasan agar PT Batubara Lahat (BL) dapat leluasa melanggar perjanjian kontrak kerja sama.
Hanifah Husein diketahui adalah istri eks Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan,
Dan merupakan satu dari sejumah pimpinan PT Rantau Utama Bhakti Sumatra.
“Patut diduga penetapan tersangka ini adalahPatut diduga penetapan tersangka ini adalah kriminalisasi sebagai alasan agar PT Batubara Lahat (BL).
Dapat dengan leluasa melanggar perjanjian kontrak kerja sama yang telah disepakati sebelumnya,” ujar Ricky dalam keterangannya, Minggu (14/8/2022), dikutip Kompas.com.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Hanifah Husein, sebagai tersangka atas laporan pengalihansaham pemilik PT Batubara Lahat.
Deny / posb