Aniaya Pengunjung Kafe, Seorang Pria Dibekuk Polsek Panongan Polresta Tangerang, 15 DPO
Panongan, posbogor.com
Aparat Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria terduga pelaku penganiayaan di salah satu kafe di Ruko Mardigras, Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Peristiwa itu terjadi paa Rabu (6/7/2022).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, 1 orang yang ditangkap berinisial S (33).
Warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. S ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan.
“Tersangka S ditangkap di sekitar kafe pada Senin (22/8/2022),” kata Romdhon, Kamis (25/8/2022).
Selain menangkap S, polisi juga masih memburu 15 terduga pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Romdhon menerangkan kronologis peristiwa itu. Awalnya, kata Romdhon, korban 2 orang pria berinisial IS (26) dan AS (30) warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang berkunjung ke kafe itu.
Kedua korban kemudian ditegur oleh tersangka dan beberapa rekannya karena dituduh memecahkan botol.
Belakangan diketahui, tersangka S dan rekannya merupakan anggota salah satu ormas yang mengaku sebagai petugas keamanan kafe.
“Karena merasa tidak nyaman, kedua korban pun hendak pulang,” ucap Romdhon.
Saat di luar kafe, tiba-tiba tersangka S dan belasan rekannya langsung menganiaya kedua korban.
Akibat penganiayaan itu, kedua korban menderita luka pukul dan luka sabetan senjata tajam di bagian punggung.
“Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Setelah itu, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Panongan,” tutur Romdhon.
Polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP). Polisi kemudian memeriksa saksi-saksi.
Dari pemeriksaan itu, polisi mendapatkan petunjuk pelaku penganiayaan.
Setelah mendapat identitas terduga pelaku penganiayaan, polisi kemudian melakukan pengejaran hingga pada akhirnya berhasil meringkus salah seorang pelaku.
Saat ini, tersangka S terus diperiksa secara intensif. Pada sisi lain, polisi juga terus mengejar para tersangka lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Mangapul saragih / posb