Bahwa anggota polisi saat penangkap kasus pasti di lengkap surat tugas.
Pekanbaru, posbogor.com
Ada anggota Polisi IPDA. IS diduga tangkap dan lepas terduga kasus narkoba.
Bahwa anggota polisi saat penangkap kasus pasti di lengkap surat tugas.
Surat tugaslah bisa menangkap sesorang penjahat, bukan menghakim sendiri.
“Karena setiap penangkapan dan pengeledahan harus ada surat perintah kerja, berarti prajurit termasuk nakal”, katanya Plh Kasat Narkoba Polres Kuantan Singingi Ipda IS ditahan Propam Polda Riau.
Menurut Plh. Propam Polres Kuantan, bahwa Ipda IS ditahan karena diduga melanggar prosedur saat menangkap kemudian melepas anggota DPRD Kuantan Singingi berinisial RN dalam operasi penggerebekan awal Agustus lalu.
Informasi yang diterima detikSumut, Ipda IS awalnya menangkap dua pria di Kuantan Singingi. Dikutip detikNews.com
Karena RN diduga damai.
Menurut pada awmal Agustus lalu karena diduga sedang mengkonsumsi narkoba.
Salah satu di antaranya anggota DPRD Kuantan Singingi berinisial RN
Setelah ditangkap, RN dibebaskan.
Saat itu polisi menyebut tidak mendapat bukti bahwa RN terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Saat dites urine pun hasilnya negatif.
Seiring berjalannya kasus, Bidang Propam Polda Riau memeriksa sejumlah saksi.
Termasuk Plh Kasat Narkoba Ipda IS, yang dinilai bertanggung jawab dan diduga kuat terjadi pelanggaran kode etik kepolisian.
“Dugaan pelanggaran kode etik kepolisian,” terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Selasa (30/8/2022).
Asril / das / Jujun / Deni / posb