Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Yudi Rozadinata, didakwa atas pembelian dan kepemilikan sabu seberat 19,3 gram.
Serang, postbanten.co.id
Diduga Wisnu Wardana sebagai pemasokan barang haram tersebut, dan kirim melalui darat dan pesan Yudi Rozadinata.
Wisnu juga pemasokan barang sabu-sabu berat 20 gram itu sampai pada alamatnya untuk Yudi di Rangkas Bitung, Banten.
JPU minta pada hakim ketua agar kedua-duanya di hukum berat.
Diantara keduanya berbeda cara, untuk memuluskan barang sabu-sabu itu dengan sengajah kirimkan ke pelakunya.
“Saya kwuatir hakim ketua, pada pengirim dan penerima ini, tidak tertutup kemungkinan ini sudah biasa melakukannya”, katanya jaksa penuntut umum, M Mahmud, di Pengadilan Negeri Serang
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Yudi Rozadinata, didakwa atas pembelian dan kepemilikan sabu seberat 19,3 gram.
Sabu didapat dari Wisnu Wardana asal Medan, yang didakwa secara terpisah.
“Yudi Rozadinata membeli narkotika sabu yang akan Terdakwa gunakan. Untuk melakukan niatnya.
Terdakwa menghubungi rekannya bernama Wisnu Wardana yang tinggal di Medan, Sumatera Utara,” kata jaksa penuntut umum, M Mahmud, di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Rabu (5/10/2022).
Pemesanan sabu disebut dilakukan menggunakan aplikasi WhatsApp pada Mei 2022.
Jaksa mengatakan Yudi sempat menanyakan sabu yang akan dibeli kepada Wisnu dan dijawab sabu tersedia
Kemudian langsung memesan narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram,” katanya.
Jaksa menyebut sabu itu senilai Rp 14 juta. Terdakwa, menurut jaksa, menyetujui harga tersebut dan mentransfer uang ke rekening Wisnu
Dengan tanpa hak melawan hukum kemudian membeli narkotika jenis sabu, melakukan transfer uang dari rekening terdakwa ke rekening Wisnu,” kata JPU.
Dikutip detiknews.com
Pada Jumat, 13 Mei 2022, Wisnu mengirim pesan kepada terdakwa berisi foto resi pengiriman atas nama pengirim Dewa beralamat di Medan dan penerima Raja Sihagian. Pengiriman itu ditujukan ke PN Rangkasbitung.
Deni / Netty / posb