Prof. Aswanto di berhentikan dengan sepihak, Tampa ada ada putusan pengadilan negeri.
Jakarta, posbogor.com
Di pecatnya Makamah Konstitusi Prof. Aswanto jadi delema, keputusan yang di buat oleh ketua komisi menyebutkan Prof. Awanto.
Ia, berharap Prof. Aswanto, sebelum di pecat harus ada ketentuan hukum yang berlaku
Ia menyebutkan Untuk di berhentikan : tidak melakukan kegiatan seperti, saat sidang tidak perna hadir, korupsi, membuat senonoh, dan Mati dalam bertugas itu bisa di gantikan, melanggar undang-udang.
Ini yang di sebutkan tadi atas tidak ada, namun di gantikan dengan orang lain, ini pasti ada apa?.
Menurut Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, Melihat Lagi dengan Jernih soal Penggantian Hakim MK Aswanto oleh DPR
Andi Saputra, Hakim MK Aswanto ‘dicopot’ dari jabatannya atas keputusan DPR.
DPR menarik kepercayaan ke Aswanto sebagai hakim konstitusi dan menggantinya dengan Guntur Hamzah. Publik pun terbelah. Bagaimana runutan kejadian tersebut?
Sengkarut bermula saat Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan judicial review UU MK pada 22 Juni lalu. Sebulan setelahnya atau tepatnya pada 21 Juli 2022 lalu.
Ketua MK mengirimkan surat ke DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga negara yang berwenang mengajukan Hakim Konstitusi.
Surat itu berisi Perihal Pemberitahuan Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020.
“Bahwa untuk menegaskan ketentuan peralihan tersebut tidak dibuat untuk memberikan keistimewaan terselubung kepada orang tertentu yang sedang menjabat sebagai hakim konstitusi”, katanya Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto
Maka Mahkamah berpendapat diperlukan tindakan hukum untuk menegaskan pemaknaan tersebut.
Tindakan hukum demikian berupa ‘konfirmasi’ oleh Mahkamah kepada lembaga yang mengajukan hakim konstitusi yang saat ini sedang menjabat,” demikian pertimbangan MK yang dikutip detikcom dari surat Ketua MK ke DPR, Minggu (9/10/2022).
Kita Harus Taat Aturan, Lalu muncul pertanyaan, apa bedanya pemberitahuan dan konfirmasi?
Dalam ‘KBBI’, ‘pemberitahuan’ artinya:
Perbuatan memberitahukan atau pengumuman/maklumat atau pertinggal. Pemberitahuan bersifat satu arah.
Pemberitahuan tidak mengharapkan adanya respons balik, sehingga tidak memiliki keharusan untuk dibalas (non-imperative).
Sedangkan ‘konfirmasi’ memiliki arti sebagai penegasan, pengesahan, pembenaran. Dalam Blacklaw Dictionary ditegaskan bahwa:
Konfirmasi adalah tindakan memberikan persetujuan formal; ratifikasi atau penguatan tindakan sebelumnya.
Konfirmasi membutuhkan respon balik, bersifat dua arah, dan memiliki keharusan untuk dibalas (imperative).
Karena Ketua MK meminta konfirmasi, DPR melakukan rapat paripurna dan hasilnya menarik dukungan ke Aswanto dan memilih Sekjen MK Guntur Hamzah untuk menggantikannya.
“Tentu ini nanti karena hadirnya keputusan politik juga karena adanya surat MK toh? Ini kan dasar surat dari MK yang mengkonfirmasi tidak ada periodisasi.
Ya sudah,” kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto kepada wartawan di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Deni / Yati / posb