Miris, Seorang Balita 4 Tahun Di Aniaya Ibu Tirinya
posbogor.com, Tangerang,- Miris, seorang balita berinisial IR (4 tahun) mengalami penganiayaan hingga kepalanya dibenturkan ke lantai yang dilakukan oleh ibu tirinya, di sebuah kontrakan yang berlokasi di Kompleks LP, Kelurahan Babakan, Kota Tangerang.
Bahkan tidak hanya mengalami penganiayaan, korban juga tak diberikan makan oleh ibu sambungnya tersebut.
M. Ali Furqon S.Kom, M.T.i Lurah Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, membenarkan adanya hal tersebut.
“Jadi itu sudah di proses ke polisi juga, jadi mereka itu baru nempatin kontrakan itu sekitar dua mingguan, kalo untuk ktpnya itu kalo tidak salah itu tanah tinggi, dan memang informasinya dari warga setempat itu bukan anak kandung (Anak sambung-red) dari si istrinya, itu laporannya dari pak RT, lalu ke pak RW, terus kami cari informasi juga dan itupun dari pihak KPAI juga sudah turun Kemarin sudah di proses oleh pihak kepolisian, dan sudah di panggil juga orang tuanya,” ucapnya, kepada wartawan, saat dikonfirmasi, pada Kamis (23/11/23).
“Saya juga akan monitor kembali hari ini rencanya, mau ke RW setempat di situ, dan untuk anaknya sendiri itu sekarang sudah dalam wawasan yayasan di bawah naungan KPAI, selama orang tua yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, dirinya menghimbau kepada para kader, ataupun masyarakat untuk membantu mengawasi dan melaporkan jika terjadi hal- hal yang mencurigakan ataupun hal lainnya yang tidak di inginkan di wilayahnya.
“Sebenarnya pemerintah sudah mempunyai perlindungan terhadap anak, itu melalui dinas DP3AP2KB dan memang kita juga sudah sering sosialisasi terhadap para kader kader, khususnya kader pkk, atau kader posyandu. kepada kader kader, ataupun masyarakat di wilayah harus memonitor wilayahnya apalagi khususnya kepada rt /rw lebih bannyak lagi fokus ke wilayah, bagaimanapun pemerintah tidak bisa dan tidak akan tau tanpa adanya laporan dari masyarakat wilayah,” ujar Ali.
Sementara itu, Polres Metro Tangerang Kota membenarkan dan sudah menerima serta menindak lanjuti atas laporan tersebut.
“Masih dalam pemeriksaan unit PPA, terkait fakta kejadiannya masih kita dalami. Kita juga telah koordinasi terkait pendampingan, pemulihan trauma dan rumah aman untuk korban dengan P2TP2A,” terang Zain.
Selama pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam bentuk berita acara wawancara masih dilakukan Polisi. Terduga pelaku telah diamankan guna pemeriksaan mendalam.
“Keterangan sementara, tindak kekerasan tersebut dilakukan terduga pelaku sejak Maret hingga November 2023,” tutupnya.
Sumber : Hiwata
Editor/ Penerbit : Redaksi