Pengeroyokan Wartawan Di Lamongan, APH Diminta Tidak Tegas, Disinyalir Adanya Keterlibatan Oknum Kades Kedungpring & Cs
posbogor.com, Lamongan I – Lagi – lagi kekerasan terjadi terhadap Wartawan di Lamongan, Sutrisno Ermawanto adalah Kepala Biro (Kabiro Lamongan) media online antarwaktu.com yang sedang melakukan tugasnya terkait adanya perjudian sabung ayam, Minggu (17/12/23).
Saat Sutrisno melakukan investasi di lapangan dengan adanya perjudian sabung ayam di Dusun Jetis Desa Kedungpring Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan, namun naas dirinya setelah meninggalkan lokasi sabung ayam tersebut, sekitar tiga kilo tepatnya di Dusun Terongan, ia dikeroyok orang tak dikenal.
Sebelumnya terkait adanya sabung ayam tersebut, Sutrisno mulai melakukan konfirmasi kepada JV Kades Kadungpring di (Dusun Terongan) namun ditengah konfirmasi Kades menelepon seseorang bahwa dirinya dikonfirmasi oleh wartawan, setelah 30 kemudian belasan orang datang menghampiri tanpa basa-basi mengeroyok Sutrisno.
“Saya konfirmasi keberadaan sabung ayam kepada Kades Kadungpring karena masih wilayahnya, sehingga mengundang reaksi setelah Kades telepon salah seorang sampai saya dikeroyok, jelas reaksi ini setelah saya di TKP Konfirmasi kurang lebih 30 menit trus orang-orang tidak dikenal itu datang dan langsung melakukan pemukulan”, jelas Sutrisno.
Dirinya mempertanyakan sikap kades yang acuh membiarkan pengeroyokan terjadi kepadapnya seakan sudah di seting, “ada apa dengan kepala desa, saya dikeroyok dan tersudut dia hanya bersikap cuek hanya menonton, saya dipukuli secara keroyok dia malah pergi entah kemana”, kata Sutrisno.
Sementara A. Subarna Pemred antarwaktu.com, mengecam keras dengan adanya peristiwa pengeroyokan wartawan nya yang sedang melakukan tugas peliputan di lapangan, menurutnya Wartawan dalam menjalankan tugas profesinya dilindungi UU Pers 40 tahun 1999, sudah jelas bahwa aturan itu baku, Senin (18/12/23).
“sangat disayangkan kejadian pengeroyokan wartawan ini terjadi, saya menyimpulkan dan menduga dimana inisial JV Kepala Desa Kadungpring ini yang mengundang terjadinya pengeroyokan Sutrisno wartawan antarwaktu.com oleh belasan orang tidak dikena, maka JV harus bertanggungjawab atas peristiwa itu”, ujarnya.
Dirinya mendesak kepada APH khususnya Polres Lamongan, agar untuk segera menindak lanjuti permasalahan ini sehingga para pelaku bisa segera di tangkap dan membongkar jaringan perjudian sabung ayam di pematang sawah di dusun Jetis Kadungpring.
“Saya menduga adanya keterlibatan oknum Kepala Desa dan oknum-oknum yang lainya dalam bisnis haram tersebut (sabung ayam), yang memang harus di dalami dan ditindak tegas”, tegasnya.
Dengan kejadian tersebut Sutrisno telah melakukan Pelaporan kepada pihak Kepolisian Polres Lamongan, berdasarkan laporan Kepolisian nomor : LP/B/376/XII/2023/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR 17 Desember2023.
(red)