Pengadaan barang dan jasa itu kompunter yang di berikan pada tingkat SD sampai Kota Tangerang, ada berbauk korupsi.
Tangerang, matapost.com
Diduga pengadaan barang dan jasa di tingkat SD sampai SMP di kota Tangerang, Korupsi.
Pengadaan barang dan jasa itu kompunter yang di berikan pada tingkat SD sampai Kota Tangerang, ada berbauk korupsi.
Saat beberapa media yang kompirmasi pada Dinas Pendidikan Tangerang, seolah-olah pusing dan tak mau dengar awak media.
“Kami minta pada Dinas Pendidikan Kota Tangerang, jujur saja, berapa yang belum di antar dan berapa unit yang telah di berikan pada pihak sekolah”, katanya SBK dari Awak Media.
Menurut Informasi miring, pengadaan barang dan jasa ada dugaan korupsi.
Bahwa sebagimana Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS, dimana salah satu fungsi yaitu melaksanakan kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, nepotisme maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya, selasa (09/01).
Kami dari Redaksi Media Online mcnnusantara.com dan bersama matapost.com ingin mempertanyakan / Konfirmasi
sehubungan dengan realisasi paket pekerjaan Pengadaan Peralatan Labolatorium Komputer SD/SMP Negeri dengan nilai pagu anggaran senilai Rp. 1.830.985.500 TA 2020. dan Pengadaan Peralatan Labolatorium Komputer SD dengan nilai pagu
anggaran senilai Rp. 346.154.000 TA 2021.
1. Berapa unit jumlah komputer tersebut?
2. berapa harga perunitnya ?
3. Apa mereknya ?
Sebelum hal ini kami berikan / publikasikan, kami perlu mendapatkan informasi yang jelas serta akurat berdasarkan Undang – undang PERS No. 40 Tahun 1999 tentang PERS, serta Undang – undang No. 14 Tahun 2008 tentang Informasi Keterbukaan Publik.
Ketika awak media mempertanyakan perihal surat konfirmasi tersebut kepada Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kota Tangerang Totong.
Jawaban yang dikirim melalui pesan WhatsApp justru terkesan gagal paham dan tidak nyambung dengan surat konfirmasi.
Tentunya menimbulkan pertanyaan, dan terkesan ada yang ditutup-tutupi dan tidak transparan terkait anggaran Pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer untuk jenjang SDN dan SMPN di Kota Tangerang Tahun 2021.
Sementara itu, Kepala bidang Investigasi LSM Government Againts Corruption & Discrimination (GAC&D) Mangatas Situmorang S.H angkat bicara ketidak pahamnya seorang Sekdis Pendidikan tentang UU Pers No 40 dan keterbukaan informasi publik.
Oknum Sekdis Pendidikan terkesan menutup nutupi persoalan yang di duga mengarah ke tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala dinas pendidikan pengadaan komputer pada waktu zaman covid 19.
“Seorang pejabat setingkat Sekdis tidak memahami apa itu Keterbukaan Publik sangatlah aneh, atau memang ini benar ada yang ditutup-tutupi.
Karena ini menyangkut uang rakyat, tentu patut kita dalami lebih jauh terkait realisasi anggaran tersebut dan kami menghimbau aparat penegak hukum untuk segera menyelidik terkait hal ini,”Jelas Mangatas Situmorang S.H di kantornya selasa,
play / posbgr