AB dan RS di Tangkap oleh Kejaksaan Kota Tangerang berada di wilayah Hukum Kota Tangerang.
Tangerang, posbogor.com
PT.Telkom Akses Tangerang kebobolan 1,9m Manager provisioning di tangkap Kejaksaan Kota Tangerang 2 pelaku di jerat pasal 2.dan pasal 3 tentang undang undang tindak pidana korupsi. 30/05/2024.
AB dan RS di Tangkap oleh Kejaksaan Kota Tangerang berada di wilayah Hukum Kota Tangerang.
Penagkapan orang tersangka atas dasar laporan dari Kejagung, kini di tahan oleh Jaksa Kota Tangerang.
Sempat geger para pengujung, saat RS dan AB di bawah oleh pihak Kejaksaan.
AB dan RS mantan Manager Provisioning di PT.Telkom Akses Tangerang berakhir di dalam penjara setelah di lidik selama 6 bulan atas laporan anak cabang PT Telkom Indonesia cabang Tangerang.
Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dewa Lanang SH mengatakan, hari ini kita melakukan penanganan perkara kasus korupsi di PT. Telkom Akses Tangerang.
Dimana, kedua tersangka menggunakan modus data fiktif pelanggan yang sudah tidak aktif atau pun bermigrasi untuk memenuhi kantong pribadinya.
Korbanya cukup banyak ada ratusan orang ujar Lanang di hadapan awak media.
“Hasil penyidikan kami adanya tindakan korupsi yang terjadi pada PT. Telkom Akses Tangerang (anak cabang PT.Telkom Indonesia) yang mengadu kepada kami mengalami proud tagihan pelanggan.
Setelah mengalami investigasi lebih lanjut dari laporan keuangan. Ternyata ada tagihan fiktif berupa data pelanggan yang seharusnya tidak ditagih.
Tetapi, ini malah terjadi oleh banyak oknum nakal,” ujar kasi pidsus
”Kasus ini kita tangani selama 6 bulan, dan pada akhirnya kami menetapkan dua orang tersangka yang berinisial AB dan RS yang merupakan mantan karyawan di Telkom Akses,” paparnya.
Dewa menuturkan bahwa dari hasil penyidikan sementara kasus ini, dugaan kerugian negara itu sebesar 1,9 milyar rupiah dan kemungkinan akan semakin bertambah dalam pengembangan penyidikan kedepannya.
”Para tersangka ini menggunakan modus melakukan penagihan pelanggan fiktif.
Jadi, nomor pelanggan ada yang sudah gak aktif berlangganan atau pun yang bermigrasi itu mereka gunakan untuk menagih ulang.
Sehingga, atas adanya beban pelanggan baru itu tagihannya ke PT. Telkom Indonesia,”
”Ini dapat diketahui setelah dilakukan audit terakhir pembayaran pelanggan, ternyata antara tagihan yang masuk dengan yang bayar bulanan itu minus jauh dan terdapat kecurigaan dari PT Telkom.
Penyelidikan Kejaksaan mendapati adanya pelanggan fiktif yang diloloskan oleh bagian provisioning yang bertugas melakukan pengecekkan di Telkom Akses,” ujar kasi pidsus dihadapan awak media lobi Gedung Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
“Untuk jumlah data pelanggan fiktif tersebut berkisar ribuan dalam kurun waktu dari 2021-2022 dan itu pun baru yang kami sidik saja. Kalau kedua orang tersangka ini mantan Manager Provisioning di PT. Telkom Akses.
Kedua tersangka saat ini kita kirim lapas pemuda, dan untuk kasus ini masih kita kembangkan ujar Lanang SH
Insyaallah dalam kurun waktu masa tahanan dua bulan ke depan, dua puluh hari penyidik dan 40 hari perpanjangan penuntut umum kami bisa menampung berkas.
Serta sekaligus melimpahkannya ke pengadilan Tipikor,”
para pelaku dijerat dengan pasal 2 dan Pasal 3 sementara.
Mengingat, kasus tersebut akan didalami kembali oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Kemungkinan tersangkanya bisa nambah
( Prayitno )