Membeli sebidang tanah luas 500 m2 dari Menah Christine Lumban Toruan tahun 1999 Pembeli DRS Hijanto Fanardy telah balik nama atas objek tanah yang telah dibelinya.
Jakarta, posbogor.com
LQ Indonesia Law Firm diberikan kuasa oleh DRS Hijanto Fanardy untuk mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 656/Pdt.G/2023/PN.Tng tanggal 8 Maret 2024.
Pihak keputusan tidak berpihak pada pimilik tanah.
Kini pemilik tanah akan menggugat kembali melalui pengacara LQ Law Firm ke pihak kejagung, untuk menuntut haknya harus di kembalikan.
DRS Hijanto Fanardy menyampaikan kepada LQ Indonesia Law Firm bahwa dirinya telah membeli sebidang tanah dengan luas 500 m2 yang terletak di Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang dari Menah Christine Lumban Toruan pada tahun 1999.
Serta DRS Hijanto Fanardy telah melakukan baliknama atas objek tanah yang telah dibelinya. Kemudian, pada tahun 2022
Secara tiba-tiba PT. Kartunindo Perkasa Abadi mendatangi dan mengklaim tanah milik Bapak Hijanto merupakan milik mereka.
PT. Kartunindo Perkasa Abadi menyatakan bahwasannya mereka telah membeli tanah tersebut dari PT Putra Sentra Pertiwi pada tahun 2002.
Alangkah terkejutnya Bapak Hijanto ketika mendengar pernyataan tersebut dikarenakan Bapak Hijanto tidak pernah menjual tanah tersebut.
Kepada pihak manapun serta telah membayar pajak atas objek tanah tersebut sejak tahun 1999.
Pada tahun 2023, PT. Kartunindo Perkasa Abadi mengugat DRS Hijanto Fanardy di Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara nomor: 656/Pdt.G/2023/PN.Tng. Hasil dari putusan perkara tersebut menyatakan PT. Kartunindo Perkasa Abadi
Pemilik yang sah atas objek tanah seluas 500 m2 yang terletak di Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Keberatan dengan putusan tersebut, Bapak Hijanto kemudian mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 120/Pdt/2024/PT BTN namun hasil putusan banding menyatakan PT. Kartunindo Perkasa Abadi merupakan pemilik yang sah atas objek tanah tersebut.
Merasa keberatan dengan hasil putusan banding, DRS Hijanto Fanardy mendatangi LQ Indonesia Law Firm untuk memberikan kuasa dalam hal mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 656/Pdt.G/2023/PN.Tng.
Advokat Nataniel Hutagaol dan Endro Sanyoto dari LQ Indonesia Law Firm menyatakan Kami sudah menyerahkan memori kasasi pada tanggal 18 Juli 2024.
Kepada Panitera muda perdata Pengadilan Negeri Tangerang dan saat ini sedang menunggu putusan.
Advokat Nataniel Hutagaol juga berharap Mahkamah Agung sebagai Pengadilan tertinggi dapat memberikan putusan dalam perkara ini dengan hati nurani dan seadil-adilnya guna tercapainya suatu kepastian hukum.
(prayitno)