Tidak bisa membuktikan hasil penyidikan maupun 2 alat bukti yang di pertanyakan majelis hakim di ruang sidang.
Tangerang, posbogor.com
HEBOH di ruang sidang kasus pencurian emas seharga 2m terdakwa tidak mengakui perbuatanya.
JPU Risky SH menghadirkan saksi perbalisan 2 anggota penyidik polisi polsek Ciputat Timur Tangerang Selatan tidak bisa membuktikan hasil penyidikan maupun 2 alat bukti yang di pertanyakan majelis hakim di ruang sidang.
Terdakwa Muhamad yusup. Wawan gunawan dan Cucu aas. Duduk di kursi pesakitan di dakwa oleh jpu Risky sh melanggar pasal 363 KUHP jo pasal 55 turut serta.
Terdakwa cucu aas dan wawan gunawan tidak mengakui turut serta pencurian di rumah majikanya Hajah Ratna. Menurut saksi polisi,” cucu dan wawan tidak memgakui dari awal.
Makanya jpu menggunakan petunjuk sehingga penyidik melakukan saksi konfrontir.
“Kalau tidak cukup 2 alat bukti dan tidak ada barang bukti kena apa perkara ini di paksakan pak polisi”, ujar Majelis Hakim Tongam Oases Christian Simanjuntak SH. Kepada saksi polisi yang memberkas ke 3 terdakwa.
Siapa yang tanda tangan resume kejar majelis hakim. Saksi Duwi dan Ali hanya diam akirnya saksi Duwi menjawab siap saya pak.
Ada apa ini perkara seperti ini kalian paksakan. Kan kasian mereka ini orang orang yang di korbankan.
Abel Marbun SH kuasa hukum ke 3 terdakwa tidak kalah gertakya. Apakah mereka ini tertangkap tangan. Siap tidak ujar saksi polisi menjawab.
“Ke 3 terdakwa di bawa oleh bu Hajah Ratna ke kantor polisi berikut barang bukti”, ujar saksi polisi.
Sambil menunjuk barang bukti kain songket di sita dari terdakwa wawan.
“Sedangkan kain songket di kasih oleh pembantu ynag sudah risaen. Pembantu di kasih kain songket dari almarhum ibu Hajah Ratna”, Ujar saksi penyidik perbalisan polisi polsek ciputat timur Duwi erika watianto dan Ali Anwar.
Keterangan terdakwa wawan gunawan dan cucu aas tidak ikut melakukan kejahatan pencurian emas seharga 2m milik majikanya Hajah Ratna Dewi Panduwinata.
Sedangkan terdakwa muhamad yusup mengakui mencuri emas tetapi hanya 3 gram berikut, lektop dan jaket milik anak pelapor.
Yusup mengakui BAP polisi telah mencuri tetapi tidak sebanyak yang di tuduhkan.
Sedangkan wawan gunawan dan cucu aas tidak tahu menahu. Tetapi dipaksa disuruh memgakui ikut melalukan pencurian.
Menurut Abel marbun SH di luar sidang ini perkara ada apa apanya. Terdakwa bukan tertangkap tangan. Alat bukti tidak ada.
Wawan dan cucu dari polisi sampai kejaksaan juga sudah menolak dan tidak mengakui.
Tetapi jaksa memaksakan perkara ini di sidang. Beruntung dapat Hakim yang teliti dan tegas.
Kalau sampai dapat Hakim yang lain mereka sudah tidak bakalan membela dirinya lagi dalam persidangan.
Saya berharap Hakim di pengadilan negeri tangerang ini harus tegas dan teliti ujar Abel marbun penasehat hukum terdakwa
(prayitno)