Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analiasa Laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti dengan nomer 3008/2024/NF, dinyatakan perlawan hukum.
Tangerang, posbogor.com.
Pemilik ganja 2 kg di tuntut 6 tahun Kajari Kota Tangerang tidak mendukung pemerintah perang terhadap narkotika.
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tidak mengindahkan program pemerintah yang sedang giat giatnya memberantas peredaran Narkotika.
Perang terhadap peredaran narkotika yang di tabuh pemerintah justru malah di buat bancakan oleh Jaksa kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Cut Wardah Z. A, SH jaksa kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang menyidangkan terdakwa Hapid Daruslan dengan barang bukti daun ganja 2 kilo gram di tuntut hanya 6 tahun penjara. Ringan tuntutan jaksa menjadi perbincangan pengunjung sidang. Rabu 6/11 2024.
Jpu menuntut 6 tahun penjara terdakwa Hapid Daruslan Bin Suparta pemilik ganja brutto 2 kg dalam sidang yang diketuai majelis hakim Achmad Irfir Rochman nyaris tak kedengaran pengunjung sidang karna suaranya pelan sekali seperti ada yang di umputin.
Terdakwa Hapid Daruslan dinyatakan bersalah dan didakwa jaksa.
Melanggar Primair pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Subsidair pasal 111 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Jaksa penuntut umum Cut Wardah SH saat ditemui wartawan tidak mau dikonfirmasi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang Muhamad Amin Nasution sh ketika dikonfirmasi HR melalui telepon selular 08126320xxxx tidak menjawab alergi konfirmasi.
Kajari orang nomor 1 di kejaksaan berwenang dan bertanggung jawab dalam menentukan tuntutan.
Adapun sebelum tuntutan dibacakan Jaksa penuntut umum membuat dan mengajukan Rencana Tuntutan (Rentut). Kajari Kota Tangerang Muhamad Amin Nasution SH sebelumnya menjabat Aspidsus Kejati Lampung
Penegakkan hukum yang diterapkan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Perbuatan terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli.
Menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kg atau melebihi 5 batang pohon.
Terdakwa Hapid Daruslan pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 melakukan perbuatan melawan hukum bertempat di depan Perumahan Puri Lestari Jln. AMD RT.02/RW.01, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Berawal pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024.
Tim Opsnal Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saksi Safrizal Alias Sapri Bin M. Rizal (dalam berkas terpisah) di area parkiran Apartemen Aeropolis yang beralamat di jalan Marsekal Suryadama Rt.004 Rw.008 Kel. Neglasari Kota Tangerang, dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 0,9 gram dan hand phone merk infinix smart warna hitam dengan nomor 0889 0559 9968.
Hasil pemeriksaan kemudian terdakwa menyerahkan plastic hitam yang berisikan 2 empal lakban coklat yang berisikan narkotika jenis ganja dengan masing-masing beratnya, 1 (satu) empel lakban coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 944 gram dengan kode A dan 1 (satu) empel lakban coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 966 gram dengan kode B, dan handphone merk samsung galaxy warna hitam dengan nomor simcard 0821 1455 7637 yang kemudian diserahkan terdakwa kepada Tim Opsnal.
Selanjutnya mengamankan terdakwa Hapid Daruslan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik Nomor : 2853/NNF/2024 tanggal 09 Juli 2024, bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa Hapid Daruslan Bin Suparta.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polri yaitu berupa : 1 empel lakban coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 944 gram dengan kode A. 1 empel lakban coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 966 gram dengan kode B.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analiasa Laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti dengan nomer 3008/2024/NF dan 3009/2024/NF berupa daun-daun kering tersebut adalah benar Narkotika jebnis ganja yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I nomor urut 8 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan berat keseluruhan sisa barang bukti dari nomer 3008/2024/NF dan 3009/2024/NF sejumlah 18, 6162 gram.
Terdakwa dalam melakukan perbuatannya menjadi perantara jual beli Narkotika tersebut adalah tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau kesehatan
(Prayitno)