Satu tahun oplosan pembuat oli Palsu tidak tersentuh oleh aparat, diduga di bekingi.
KABUPATEN TANGERANG, POSBOGOR.COM
Penjualan produk minyak oli palsu dianggap sebagai pelanggaran yang sangat serius, dengan hukuman mulai dari denda hingga penjara.
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah ini, dengan meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap impor dan penjualan minyak, (15/11/2024)
Di Kabupaten Tangerang semisalnya, kasus serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia, yang menunjukkan perlunya peningkatan kewaspadaan dan penegakan hukum terhadap pasar guna mencegah peredaran produk oli palsu.
Dari hasil pantauan team investigasi di lapangan diduga perusahaan di jalan Jati Mulya Kosambi, Pergudangan Sentra Kosambi, Kabupaten Tangerang berdiri 1 tahun.
Menurut keterangan salah satu pekerja Gudang Oli palsu tersebut diwilayah hukum kabupaten tangerang.
Saat di konfirmasi awak media, “Saya tidak bisa memberikan izin kalian untuk masuk ke gudang ini, dan mana KTA kalian” Ujar salah satu pekerja gudang tersebut yang beralamat blok DH.
Security menjelaskan saya hanya menjalankan perintah dari bos, saya tidak bisa izin kan kalian masuk, tuturnya dari dalam pintu kecil gudang.
“Untuk pemilik nya memang Pak YS, D itu selaku pengurus nya dan untuk karyawan sekitar 50 orang. Ada soal aktivitas di dalam gudang itu. “Ujar security.
“Disini juga banyak tamu dari Aparat Penegak Hukum datang, ujarnya.
Sekuriti menerangkan untuk gudang ini betul masih produksi oli palsu dengan berbagai merek, setiap hari ada mobil datang membawa drum berisi oli 1 hari bisa 2 sampai 4 drum.
Untuk di kemas kedalam botol berbagi merek seperti Mpx, Yamalube dan berbagai macam merek oli terkenal lain nya.
Bahan dasar yang di gunakan di duga limbah oli bekas itu diolah kembali dengan dicampur beberapa bahan lainnya sehingga menyerupai oli asli,
pengolahan oli bekas tersebut dengan dicampur beberapa bahan lainnya.
Oli palsu yang diduga dijual dengan berbagai merek
Mengacu atas investigasi di lapangan dan keterangan dari petugas gudang oli palsu tersebut.
Tim Jurnalis yang tergabung di wilayah Tangerang mendatangi Polsek Teluk Naga sebagai wilayah hukum dan membuat laporan atas Gudang Oli palsu tersebut , hari Jumat, 15/11/2024 dan 18/11/2024.
Bertemu dengan Kanit Reskrim yang mengarahkan untuk melaporkan ke bagian Hukum Khusus (Krimsus) Polres Metro Tangerang Kota.
Sedangkan pertemuan begitu alot dan tidak ada solusi yang dilontarkan untuk pertanyaan yang dilontarkan para Jurnalis kepada Aparat Penegak Hukum wilayah hukum Teluk Naga dengan kesimpulan pertemuan, harus membawa bukti.
Hingga sampai Brita ini diterbitkan, Gabungan Tim Wartawan yang bertugas di wilayah Tangerang Raya, berharap Aparat Penegak Hukum sesuai wilayah Hukum Gudang Oli Palsu.
Untuk Bertindak tegas, sidak dan menyelidiki atas laporan gabungan Jurnalis dan tidak membiarkan laporan.
Bilamana, terus hanya penyelidikan dan tidak ada tindakan dengan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) ada apa yang terjadi.
Mangacu UU no 40 tahun 1999 menghalang- halangi tugas pers sama artinya menghalangi tugas negara dapat di pidana 2 tahun penjara denda 500,000,000 juta.
Dan Para pelaku dapat dijerat Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 57 Undang-Undang tentang Perdagangan dan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.
(Margareth)