Beli Obat Terlarang Lewat Online Shop Lalu Diedarkan, Warga Pandeglang Ditangkap Polisi
Pandeglang, posbogor.com Kasus narkoba dan obat terlarang seolah tak pernah habis, kali ini karena Edarkan obat farmasi tanpa izin edar, seorang pemuda Warga Pandeglang ditangkap dan diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang saat menjual obat tersebut, ironisnya pelaku yang menjual mengaku mendapatkan obat farmasi tanpa izin edar tersebut dari online shop
Pelaku NA alias Aldo (21) ditangkap di Menes Pandeglang pada saat sedang mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar di Menes Pandeglang pada minggu (26/06/2022) dan petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat jenis tramadol dan hexymer yang di dapatnya dari online shop.
Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Hilman Robiana membenarkan kejadian tersebut, “Ya Satresnarkoba Polres Pandeglang telah mengamankan NA alias Aldo (21) karena diduga telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin di pinggir jalan daerah Menes Pandeglang” ujar Hilman pada Selasa (28/6/2022)
Lebih lanjut Hilman membeberkan dari hasil interogasi terhadap pelaku NA yang mengaku dirinya masih menyimpan obat tablet merek tramadol HCI dan hexymer di kontrakannya yang beralamat di tangerang
“Setelah dilakukan interogasi kemudian kami lakukan pengembangan tepatnya pada hari Senin tgl 27 Juni 2022 sekira jam 02.00 Wib bertempat di kontrakannya yang beralamat di Kel. Sukasari, Kota Tanggerang di temukan obat Tablet merek TRAMADOL HCI sebanyak 10 butir dan obat tablet berwarna Kuning bertuliskan mf (HEXYMER) sebanyak 2000 butir dan NA mengaku obat Tablet merek TRAMADOL HCI dan obat tablet berwarna Kuning bertuliskan mf (HEXYMER) dibelinya melalui online Shopee” Beber Hilman
Dari tangan pelaku, Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan barang bukti berupa 2000 butir obat merk Hexymer dan 10 butir obat merk Tramadol HCI,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar tersebut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Ed/Pos