Agen Lukman Abadi Pasar Bandeng Dilaporkan Polisi, Buntut Dugaan Jual Snack Kadarlaluasa
posbogor.com, Kota Tangerang, – Sejatinya para agen reseller makanan maupun minuman kemasan ataupun yang lainnya harus dilakukan pengecekan setiap harinya. Meminimalisir barang yang sudah tidak layak makan dijual pada konsumen
Seperti peristiwa di Toko Lukman Abadi Bandeng, Jalan Pesut, Pasar Bandeng Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci Kota Tangerang. Seorang konsumen asal Cibodas Kecil menjadi korban dugaan makanan basi atau kadaluarsa
Nurdianah menceritakan kronologi kejadiannya bermula membeli snack yang diketahui expired didagangkan pelaku,
” Awalnya saya pergi ke pasar sama suami saya beli ciki itu, dan langsung dibayar. udah gitu saya beranjak ke Jakarta, snack itu di konsumsi oleh 2 anaknya dan suaminya serta ponakan tanpa memikirkan apapun, ” Ujarnya
Lanjutnya saat sedang memakan, suami korban curiga pada Snack itu dari segi rasa ada yang berbeda dari biasanya. Usut punya usut ternyata snack itu kadarlaluasa,
” Pas diliat sama suami saya ternyata udah expired banget dari beberapa bulan yang lalu, akhirnya di stop untuk engga dimakan lagi sama anak saya dan suami saya dan juga ponakan, ” Keluhnya, Rabu (13/12) Kemarin
Ade Firmansyah, Suami korban dan selalu saksi mengeluhkan kepada penjual agen jajanan tersebut, menurutnya agen tersebut melakukan hal fatal tidak melakukan croscek secara berkala dan bisa menimbulkan penyakit bila dikonsumsi manusia,
” Saya makan makanan itu tapi ada yang aneh engga kaya biasanya rasanya itu pas setelah saya liat udah expired. Saya menyayangkan agen itu karena engga ada croscek secara berkala padahal bisa berdampak bahaya pada orang yang konsumsi makanan kadarlaluasa, ” Sesalnya
Sementara diwaktu berbeda, pemilik Toko Lukman Abadi yang tidak mau disebutkan namanya mengaku tidak sengaja menjual Snack yang kadaluarsa lantaran barang di toko miliknya banyak,
” Saya engga sengaja sebenernya karena barang yang disini ada ribuan, ” Ungkapnya,
Kendati demikian pelaku mengakui kesalahannya, akan tetapi menyalahkan juga konsumen pada kejadian itu sendiri ,
” Bener itu kesalahan saya sih, tapi yang beli harusnya lebih teliti lagi. Pembeli sekarang itu harusnya lebih kritis, ” Cetusnya , Kamis (15/12) Kemarin
Mengacu Undang – Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 menyebutkan Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu. Pelanggaran kewajiban pencantuman tanggal kedaluwarsa diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Selain sanksi pidana, bisa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha
Atas dasar ini korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karawaci membuat laporan pengaduan dengan Nomor:Lapduan/18/XII/2023/Unit Reskrim/Polsek Karawaci, Rabu (13/12) Kemarin