Awasi PEMILU, Bawaslu Kota Tangerang Sosialisasi Perekrutan PTPS
posbogor.com, Tangerang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang melakukan sosialisasi pembentukan Pengawas TPS (PTPS) serta sinergitas stakeholder dalam menyukseskan Pemilu 2024. Kegiatan ini digelar di Alun-alun Kota Tangerang, Minggu (24/12/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarrulloh beserta anggota.
Sebanyak 5.175 orang akan direkrut menjadi Pengawas TPS (PTPS) yang tersebar di 104 kelurahan se-Kota Tangerang. Hal tersebut bersesuaian dengan jumlah TPS di Kota Tangerang.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarrulloh menjelaskan, pembentukan Pengawas TPS ini merupakan amanat dari UU No 7 tahun 2017 dan ini sangat penting. Karena menurutnya, melalui pengawas-pengawas Pemilu inilah akan tercipta Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Dan ini bagian dari ikhtiar Bawaslu untuk mencari para pengawas TPS yang berkualitas, berkomitmen dan berintegritas.
“Kesuksesan pemilu berawal dari pengawas-pengawas pemilu, Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini (pengawas TPS_red), muncul bibit-bibit pengawasan TPS yang berintegritas, berkualitas dan berkomitmen tinggi, dan bagaimana menegakkan pengawasan dalam menciptakan Pemilu yang jujur dan adil sesuai harapan kita semua. Sahut komar.
Menurut komar bahwa pemilu 2024 sangat membutuhkan para pengawas yang siap menjadi garda terdepan di TPS demi menjamin pemilu jujur dan Adil serta berintegritas tinggi.
Komar mengungkapkan proses pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) melalui tahapan proses yang tepat dan efisien. Menurutnya, PTPS memegang peran krusial sebagai garda terdepan yang mengawasi Pemilu, khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) sebagai inti dari pelaksaanan Pemilu. Komar sapaan akrab Ketua Bawaslu Kota Tangerang tersebut menambahkan, belajar dari pelaksanaan Pemilu sebelumnya, PTPS menjadi sentral pengawasan Pemilu saat tungsura yang menjadi tempat bertanya dan tempat konsultasi.
“Pemilu 2024 adalah pemilu yang menjadi tumpuan dan harapan publik akan demokrasi yang diharapkan dan Bawaslu menjadi tumpuan di dalamnya, dan kami mengharapkan pengawas TPS menjadi ujung tombak demokrasi di TPS sebagaimana slogan Bawaslu, Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakan kedilan pemilu. Dan Waktu yang kita miliki memang terbatas, tapi ini menjadi sebuah tantangan tersendiri. Oleh sebab itu, dalam proses rekrutmen untuk mencari PTPS yang mampu bekerja dengan baik untuk mencegah pelanggaran dan mengatasi persoalan,” tegas komar.
Dalam UU pemilu No 7 Tahun 2017 di jelaskan bahwa Pengawas TPS sendiri adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Setiap TPS akan diawasi oleh satu orang PTPS. Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.
(red)