Dalam kunjungan ke kantor Bea dan Cukai tersebut juga ada transkrip.
Jakarta, posbogor.com
Kaligis Harapkan Empat Oknum Bea Cukai Soekarno-Hatta Diperiksa, rabu (15/05)
Pengacara OC Kaligis mengharapkan empat oknum Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten untuk diperiksa terkait kasus kepemilikan sembilan unit mobil mewah milik klien Kenneth Koh Keik Lun.
Kaligis di Jakarta, Rabu (15/5/2024) mengatakan ada empat oknum Bea Cukai yang harus diperiksa adalah Niki Budhi Darma, Zaki Firmansyah, Ken Indarto dan Yoga, bahwa pengacara itu melihat mobil milik klien di tempat penyimpanan barang.
” Apa benar sembilan unit mobil milik klien telah diperjualbelikan atau konon telah beredar di jalanan atau pihak lain menguasai mobil tersebut, ” Kaligis mempertanyakan.
Hal tersebut terkait Kaligis telah melayangkan surat kepada Dirjen Bea dan Cukai, Askolani tertanggal 14 Mei 2024 nomor 324/OCK.V/2024 tentang pemberitahuan dugaan penyimpanan mobil oleh oknum Bea dan Cukai bandara terbesar di Indonesia itu.
Dalam surat ke Dirjen Bea dan Cukai itu juga ada tembusan kepada Presiden RI, Joko Widodo sebagai laporan untuk dapat diketahui.
Masalah itu sehubungan kliennya mempertanyakan pengembalian sembilan unit mobil mewah diantarnya Roll Royce, Aston Martin, Lamborghini, McLaren.
Menurut dia, pihaknya curiga bahwa semula pengacara ingin melihat mobil tersebut di gudang, tapi kendaraan tersebut disimpan dan dikuasai oleh swasta yakni Trustlaw Firm.
Pengacara dari Kantor OC Kaligis yang mendatangi kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta adalah Johny Politon, Isabella Nikita Kaligis, Faisal Nurrizal, Muhammad Faris, Fascal Dimitri Dompas dan Andi Azhim Fahreza Aswal.
Dalam kunjungan ke kantor Bea dan Cukai tersebut juga ada transkrip pembicaraan tim penasehat hukum dengan aparat Bea dan Cukai.
Dia menambahkan pada 30 September 2022 telah ada surat untuk membayar denda, namun dasar pembayaran denda itu tidak dijelaskan.
Sedangkan Kaligis pada 15 April 2024 telah melaporkan masalah tersebut kepada Kejaksaan Agung RI.
**** (adit)