Dalam kunjungan pertamanya, Bupati Zaki mengunjungi Villa Tomang Pasar Kemis dan dilanjutkan ke wilayah Bencongan Kelapa Dua
Tigaraksa, posbogor.com
Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar meninjau beberapa lokasi titik banjir yang ada di Kabupaten Tangerang. Bupati didampingi oleh Sekda, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Binamarga SDA, Kepala BPBD, Camat dan Forkopimcam, Senin (14/11).
Dalam kunjungan pertamanya, Bupati Zaki mengunjungi Villa Tomang Pasar Kemis dan dilanjutkan ke wilayah Bencongan Kelapa Dua serta beberapa titik banjir lainnya di Kab. Tangerang hingga Pukul 00.30 WIB dinihari. Minggu malam (13/11/22)
“Curah hujan cukup tinggi dari Minggu subuh sampai dengan Minggu sore tadi, ada 7 kecamatan yang sudah dilaporkan banjir dengan cukup tinggi, salah satunya di daerah Pasar Kemis, Curug, Kelapa Dua, dan lainnya,” ungkap Bupati Zaki.
Bupati menambahkan bahwa jebolnya tanggul danau dan situ yang ada di Pasar Kemis dan beberapa tempat lainnya disebabkan karena danau dan situ tersebut sudah tidak kuat lagi menahan debit air yang sudah melebihi ambang batas kapasitas dari danau dan situ yang ada.
Pemkab Tangerang sudah berkoordinasi langsung dengan Kementerian PUPR untuk segera mengatasi jebolnya tanggul
“Jadi hari ini, di Perumahan Gelam Jaya, Kutabumi ini terjadi kebanjiran dan juga di beberapa titik termasuk yang di Binong Curug dan Bencongan yang cukup tinggi.
Kita segera berbicara dengan Kementerian PUPR agar mereka juga bisa mempercepat proyek normalisasi dan penanggulangan, termasuk normalisasi ke beberapa titik yang lain,” jelasnya.
Bupati melanjutkan Pemkab Tangerang tidak bisa serta merta mengintervensi yang menjadi kewenangan dari kementerian secara langsung.
“Kami, pemda tidak bisa di luar kewenangan pemda. Namun demikian pemda sudah berusaha dengan berkirim surat dan selalu berkordinasi.
Kita punya keterbatasan itu tadi, karena sungai kewenangan pusat, tapi kalo banjir pemda yang selalu disalahkan,” tandasnya.
(Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Tangerang/ hevi/posb)
NO: 485/19-Prokopim/XI/2022