Ditiga Kecamatan Utara Tangerang, pihak Satpol.PP Kab. Tangerang cuma menakuti pekerja saja.
Tangerang, posbogor.com
Setelah 2 hari di kasih garis plastik hitam kuning untuk penyetopan, kini operasi kembali galian tanah di Kecamatan Sukadiri, Kecamatan Kronjo dan Kemiri, Kab. Tangerang, Banten, kamis (01/08)
Berarti penutupan yang di lakukan hari sabtu lalu, cuma sebatas menakut-nakuti para pekerja.
Bukan penyetopan cuma garis plastik saja, bukan papan plang penyetopan.
Lemahnya, penegak hukum yang melalui Tim Pemkab Tangerang tidak ada artinya.
“Berarti anggota dan kepala Satpol.PP diduga sudah menerima amplop”, tuturnya Diana (45) warga.
Masak, sudah tutup bisa operasi kembali, berarti tidak jelas penutupannya.
Secara hukum galian tanah di 3 Daerah itu sudah tak ada Tata Ruangnya galian tanah Golong C, boleh di galih atau tidak.
“Berarti semua dari aparat hukum dan melalui Tim Pemkab Tangerang sudah diduga korupsi, dan pungutan liar”, tutur Samsudin, SH,.MH aktivis.
Menurut Samsudin, Hal ini terlihat para aparat kita ini takut karena uang bukan takut karena aturan.
“Kami minta pada pengusaha galian tanah Golongan C dan aparat juga di tangkap”, tuturnya.
Hal ini jelas-jelas sudah melanggar hukum dan tata ruang Kab. Tangerang.
“Seharusnya bupati Tangerang harus mengeluarkan aturan baru, sehingga di menimbulkan dampak negatif pada warga sekitarnya”, katanya Drs. Anwar, LSM Trantib.
Kata Anwar, apakah tidak terpikir dampaknya kedepan.
Apalagi cara penangan tentang struktur pengupasan tanah dan di galih tampa ada tata ruang, akan berdapak pada tanah warga setempat.
(henny / feri)