IFRAME SYNC
mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Ditlantas Polda Banten Evakuasi Laka Lantas Tunggal Mobil di Tol Merak-Tangerang


Serang, Posbanten.co.id

Ditlantas Polda Banten mengevakuasi kecelakaan lalu lintas pada Jumat (24/06) sekitar pukul 23.20 Wib di ruas jalur Tol Merak-Tangerang tepatnya di KM 77 arah Merak yang dialami Toyota Yaris dengan Nopol B-2804-TOA yang dikendarai oleh CP (16) Laki-laki.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto menjelaskan faktor yang menyebabkan kecelakaan adalah pengemudi diduga mengantuk, “Akibat kecelakaan tersebut, kendaraan mengalami kerusakan dan pengemudi mengalami luka berat bagian pipi dan kepala,” ujar Budi pada Sabtu (25/06).

Budi kemudian menjelaskan kronologis laka lantas tersebut, “Awalnya Toyota Yaris tersebut dari Merak menuju Tangerang. Kemudian setibanya di TKP diduga saat mendahului kendaraan besar sejenis truk, pengemudi mengalami mengantuk sehingga kendaraannya tidak terkendali menabrak bagian samping kendaraan lain yang tidak di ketahui identitasnya lalu terseret. Karena hal tersebut kendaraan berhenti di lajur kanan dan posisi akhir di jalur kanan menghadap timur laut,” kata Budi.

Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan evakuasi untuk menghindari kemacetan. “Selanjutnya petugas langsung mendatangi TKP dan mendata identitas pengemudi serta kendaraan. Kemudian langsung dilakukan evakuasi kepada pengemudi karena mengalami luka berat dan kendaraan untuk menghindari kemacetan,” tambah Budi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan turut prihatin atas peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut. “Saya turut prihatin atas kejadian tersebut, semoga kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi masyarakat yang lain. Saya berharap untuk kedepan, pengemudi lebih berhati-hati,” kata Shinto.

Diakhir, Budi menghimbau agar pengemudi yang mengantuk untuk tidak memaksakan diri berkendara yang akan berdampak terjadinya kecelakaan lalu lintas, lebih baik untuk beristirahat sejenak di rest area dan bagi pengemudi yang belum cukup umur agar memenuhi persyaratan dalam berkendara baik segi umur juga kelaikan kendaraan, sehingga dapat berkendara dengan selamat. (Bidhumas)

Dedy/pos

Berita Terkait

Top
onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT