Fahri Bachmid : Muhkab VII Kadin Tangerang Sah Mengikat Secara Hukum
posbogor.com, Kota Tangerang- Sidang Perkara Nomor 1350/Pdt.G/2022/PN.Tng di Ruang Sidang 1 PN. Tangerang, Kamis, 14/12/2023 memasuki agenda menghadirkan saksi ahli dari Kadin Kabupaten.
Sidang dilaksanakan di Ruang 1 Pengadilan Negeri Tangerang, 14/12/2023.
Adalah Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H yang merupakan pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia Makasar yang dihadirkan sebagai saksi ahli.
Adapun sebagai pihak
tergugat adalah:
Kadin Provinsi Banten.
Pengurus Caretaker Kadin Kabupaten Tangerang.
Panitia Mukab 26 Desember 2022
Sdr. Guntur
Turut tergugat Kadin Indonesia
Menjawab pertanyaan dari Kuasa Hukum Kadin Kabupaten Tangerang, Era Marzuki, S.H, saksi ahli Fahri Bachmid secara gamblang memberikan pendapat hukumnya terkait legalitas Mukab yang diadakan oleh Kadin Kabupaten Tangerang pada 26 Oktober 2022 sudah dinyatakan sah dan konstitusional.
Diberitakan sebelumnya bahwa Kadin Provinsi Banten tidak mengakui adanya Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang periode 2017-2022 yang diadakan tanggal 26 Oktober 2022.
Kadin Provinsi Banten menyatakan bahwa Mukab VII tersebut dinyatakan tidak pernah ada dan itu dituangkan dalam SK karateker yang kini digugat.
Bahkan Kadin Provinsi Banten membentuk caretaker Kadin Kabupaten Tangerang dan mengadakan Mukab tandingan pada 26/12/2022.
Keputusan yang disampaikan oleh Kadin Provinsi itu sangat jelas dan terang melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga,” terang Era Marzuki.
Kendati demikian, pihaknya pun menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Kadin Provinsi Banten adalah merupakan perbuatan melawan hukum. Dan pihaknya juga melakukan upaya banding kepada Kadin Indonesia.
“Seharusnya Kadin Indonesia melakukan upaya penyelesaian memanggil kedua pihak antara Kadin Kabupaten Tangerang dengan Provinsi Banten untuk menjelaskan persoalan ini,” katanya.
Ia meminta, Kadin Indonesia harus berdiri di tengah karena azas hukum bahwa untuk penyelesaian suatu persoalan dimana sebagai Kadin Indonesia bersikap posisi netral.