Galian ranah Desa Gintung samping kali cirarap lubang menganga sedalam 20 sampai 30 meter. Petani sawah sekitar ga bisa tanam.
Tangerang, posbogor.com
Polsek Mauk Polresta Tangerang menyegel tambang galian C ilegal yang beroperasi di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas tambang yang diduga tidak berizin tersebut.
Selain galian tanah liar Desa Gintung juga tempat pembuangan sampah liar.
Tidak jauh dari galian tanah Desa Gintung dekat TPA juga mulai di buka galian tanah dekat TPA maupun dekat bekas galian yang sudah di tutup 3 tahun lalu.
Kapolsek Mauk, AKP Kodratullah, menjelaskan bahwa pemilik tambang berinisial JJN sudah pernah mendapat teguran dan tindakan serupa di masa lalu.
Bahkan alat berat yang digunakan di tambang tersebut sempat disita oleh polisi.
Namun, pemiliknya tetap melanjutkan kegiatan penambangan ilegal, meski sebelumnya sudah menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan aktivitas tambang lagi.
“Pernah kami tindak, alat berat kami amankan. Pemiliknya membuat pernyataan tidak akan melanjutkan aktivitas tambang, tapi tetap saja bandel,” ungkap AKP Kodratullah.
Saat penertiban, polisi memasang police line di jalan masuk lokasi tambang, menarik perhatian masyarakat sekitar.
Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aksi polisi ini merupakan respon cepat atas laporan warga yang khawatir akan dampak negatif dari penambangan ilegal.
AKP Kodratullah juga memberikan peringatan keras kepada pemilik tambang untuk tidak mencoba membongkar segel, karena tindakan itu akan berujung pada pidana umum.
Sementara itu, Dedy Rahman, Sekretaris Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT), menyampaikan apresiasi atas tindakan cepat polisi dalam menertibkan tambang ilegal ini.
Dedy menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang untuk langkah lanjutan.
“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Kapolsek Mauk dan jajaran dalam menyegel tambang galian C yang ilegal ini,” ungkapnya.
Lanjut Dedy, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan).
IPR (Izin Pertambangan Rakyat), atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Ini adalah bukti bahwa pelanggaran terkait tambang ilegal merupakan tindak pidana berat yang harus ditindak tegas,” tegas Dedy.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan penambangan ilegal agar lingkungan dan sumber daya alam dapat terlindungi.
(prayitno)