Gelombang ombak kembali menerpa kepengurusan, Kamar Dagang Dan Industri (KADIN) Kabupaten Tangerang
Tangerang, posbogor.com
Kini mulai pemilihan baru dan anggota baru pula. Wow…Babak Baru KADIN Kabupaten Tangerang VS KADIN Provinsi
Gelombang ombak kembali menerpa kepengurusan, Kamar Dagang Dan Industri (KADIN) Kabupaten Tangerang yang baru terpilih dari hasil MUKAB Vll yang digelar pada 26 Oktober 2022 lalu.
Kabarnya kubu KADIN Provinsi Banten bersikukuh “Ngotot” akan segera melaksanakan hajat MUKAB kembali Kabupaten Tangerang (red. Versi KADIN Prov. Banten) dan rencananya akan digelar pada bulan Desember 2022 mendatang.
Bahkan KADIN Provinsi Banten juga telah menunjuk Syamsul Hariyanto sebagai Ketua Carateker, Dengan Dalih bahwa Ketua KADIN hasil MUKAB ke Vll tidak Sah dan cacat Administrasi alias belum ada kejelasan Ketua Definitif nya (12/11/2022)
Akibat adanya Issue dan pemberitaan tersebut sontak mendapat reaksi keras dar sejumlah petinggi kepengurusan KADIN Kabupaten Tangerang, tak terkecuali i Ketua Demisioner Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kabupaten Tangerang Banten, H. Arbani.
“Saya menilai KADIN Provinsi Banten telah “Gagal Paham” akan aturan yang telah tertuang dalam Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang Dan Industri pada Pasal 25 huruf b,” jelasnya saat memberikan klarifikasi kepada awak Media di RM Basana, Tigaraksa
Untuk Kabupaten/Kota disingkat MUKAB/MUKOTA, adalah perangkat organisasi KADIN Kabupaten/Kota sebagai Lembaga anggota dan merupakan Lembaga kekuasaan tertinggi Kadin Kabupaten/Kota,” tegasnya
“Ini hajat kita lho…? (red.Kadin Kab.Tangerang) jadi kita punya aturan dan tata tertib AD/ART sendiri dalam melaksanakan MUKAB tersebut.
Apalagi jika sampai di anggap MUKAB ke Vll dan pemilihan Ketua KADIN Kabupaten Tangerang tersebut tidak sah dan cacat Administrasi, maka itu sebuah kegagalan bagi KADIN keseluruhan,” ucapnya
Karena pada prinsipnya pelaksanaan MUKAB ke VII KADIN Kabupaten Tangerang, khususnya pelanggaran yang dituduhkan kepada KADIN Kabupaten Tangerang saat menyelenggarakan tahapan dan pelaksanaan Musyawarah telah sesuai aturan dan pesertanya juga memenuhi Forum,” ungkap H.Arbani
Lalu jika pelaksanaan tersebut di anggap melanggar, “Tolong jelaskan, karena kami adalah anak dari induknya yaitu KADIN Provinsi Banten,” ucapnya
Coba cermati dan jelaskan, “AD/ART yang mana yang dilanggar pada Acara MUKAB ke -VII KADIN Kabupaten Tangerang tersebut, sementara disisi lain rangkaian pelaksanaan kegiatan MUKAB KADIN Ke-VII itu sudah selesai dan sesuai tata tertibnya.
“Mohon maaf, tolong kalau baca Pasal 34 Ayat 1 Poin C itu jangan sepotong – sepotong, yang utuh, hingga tidak menjadi polemik, bola liar serta terkesan menyesatkan,” ungkap H. Arbani
Selama ini kami tidak pernah keluar dari rel nya.(red. AD/ART KADIN), bahkan sejak awal dalam menjaring Calon Ketua KADIN Kabupaten Tangerang pada MUKAB, ada kriteria tertentu serta diverifikasi dengan matang.
“Sudah jelas kriterianya, sekurang – kurangnya, minimal 2 Tahun menjadi anggota KADIN serta berpengalaman menjadi pengurus KADIN/Asosiasi/Perhimpunan,” Kenapa ini di “Plintir dan di goreng” seperti itu,” terang H. Arbani
Saat disinggung terkait saat ini KADIN Provinsi Banten yang telah membuat Carateker KADIN Kabupaten Tangerang, H. Arbani menuturkan, “Silakan saja buat Carateker, “Monggo” namun terlepas itu, dasarnya apa dulu ??.
Perlu diketahui bersama, “Carateker” itu dibentuk apabila adanya kekosongan kepengurusan dalam Dua bulan sebelum dan sesudahnya.
Sementara KADIN Kabupaten Tangerang selama ini tidak ada kekosongan kepengurusan, bahkan pelaksanaan MUKAB ke – VII KADIN pun berjalan sesuai Trek rencana dan kini sedang.
“Penggodokan” serta penyusunan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan MUKAB ke -VII yang nantinya akan dan harus disah kan oleh KADIN Provinsi Banten” tandasnya
Dan jika Carateker tersebut dibuat dan di bentuk untuk tujuan mengamankan hasil MUKAB keVII KADIN Kabupaten Tangerang, itu patut kita Apresiasi sekali,” pungkasnya
Sementara itu Burhanuddin SH Selaku Sekretaris Organizing Committe (OC) MUKAB KADIN Ke- VII Kabupaten Tangerang mengatakan.
“Ini bukan pelanggaran, hanya cuma perbedaan sudut pandang saja, jangan terkesan memaksakan kehendak dan membuat image buruk KADIN Provinsi Banten sendiri,” ucapnya
Apalagi ditambah dengan munculnya pernyataan yang di sampaikan Wakil Ketua umum KADIN bidang organisasi TB Hadi Mulyana, jelas ini penuh tanda tanya besar dan mengandung unsur muatan khusus,” ucapnya
“Jika itu sebagai bentuk penolakan KADIN Provinsi Banten, kepada pelaksanaan dan hasil MUKAB keVII KADIN Kabupaten Tangerang yang dianggap telah melakukan pelanggaran AD/ART.
Padahal sejak awal pihak Panitia juga sudah berkirim Surat balasan yang berisi penjelasan dan juga pertimbangan bahwa kegiatan MUSKAB tidak mungkin ada penundaan, “Ini Aneh, pasti ada apa – apa nya”, ungkapnya
Wewenang KADIN Provinsi Banten saat ini telah ke”Bablasan” dengan membentuk dan menunjuk Syamsul Hariyanto selaku Ketua Carateker untuk MUKAB Versi KADIN Provinsi Banten.
Apa ini bukan malah akan menimbulkan perpecahan dan pengkotak – kotakan,” ucap Burhanuddin SH mengakhiri
(Ahmad pelor / posb)