IFRAME SYNC
mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Guru besar ilmu hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad, tidak usah takut karena sudah di tanggung oleh pemerintah saat di pemerisaan


Jakarta, posbogor.com

Pihaknya KPKRI juga kewalahan dalam penyelidikan tentang Gubenur Papua Lukas Enembe, belum di tahan.

Alasan belum di tahan oleh PKP, bahwa Gubenur Papua dalam keadaan Sakit.

Para politikus dan Ilmuan tidak ada alasan buat orang korupsim karena saat sakit sudah di tanggung pemerintah saat dalam pemeriksaan.

Menurut Guru besar ilmu hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad, menyebutkan pihak-pihak yang menghalangi KPK yang memproses hukum para tersangka korupsi, termasuk dalam kasus Lukas Enembe bisa dikenakan pidana.

“Kalau ada bukti menghalangi bisa dikenakan pasal 21 UU Tipikor,” kata dia, dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu (11/10) tadi siang.

 
Sementara itu, terkait tudingan ada motif politik di balik penetapan Gubernur Papua, Lukas Enembe, sebagai tersangka menurut dia merupakan hal biasa.
​​​​​​” Tudingan itu biasa. Karena gubernur pejabat yang dipilih karena kesepakatan parpol pengusung dan pendukungnya, serta dipilih rakyat,” kata dia. dikutip antara.com
Penyidik menetapkan Enembe sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi. Status tersebut diumumkan pada 14 September. Di tengah proses hukum, muncul isu politisasi terhadap Enembe.
 
henry / posb

 

Berita Terkait

Top
onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT