IFRAME SYNC
mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Hengky pemilik Pabrik plastik tak berijin bangunan di denda 5 juta. Subsider kurungan 1 bulan.


Tangerang, posbogor.com

Sidang tipiring jaksanya sudah siap penyidik pegawai negeri sudah siap barang bukti dan tersangkanya masih di jalan, jumat (13/09).

7 tersangka pelaku pelanggaran perda no 8 pemda kota Tangerang di sidang kan oleh PPNS sedangkan 1 orang pelanggar perda miras no 7 dan 3 pelanggar IMB juga berhadapan dengan Hakim tunggal Lucky Rombot kalalo sh.

Sebelum sidang di buka hakim tunggal tiba tiba anggota satpol pp kota Tangerang melarang wartawan ambil poto sidang.

Anggota satpol pp bernama Rizki melarang awak media mengabadikan gambar poto pelanggar di ruang sidang. Risky nyamperin awak media sambil mengucapkan di larang ambil poto.

Awak media tidak menganggap larangan anggota satpol pp bernama Rizki. Ketika di tanya balik oleh awak media pemuda yang memakai seragam satpol pp ini malah melotot.

Emang kamu siapa melarang wartawan ambil poto. Yang berhak melarang diruang sidang ini hakim ujar pimred matapost. Com. Kamu lakukan kerjakan sesuai tupoksi kerjaan kamu.

Tak usah melarang wartawan di ruang sidang ujar bang play . Yang berhak melarang di ruang sidang Hakim.

Para tersangka pelanggar perda di hukum denda da subsider masi ga masing 1 bulan kurungan bila tidak mampu bayar oleh hakim Lucky Rombot palalo sh hukuman denda bervariasi. dari 7 juta sampai 100Ribu. Rabu 12 september 2024 di ruang sidang 5.

Hakim tunggal Lucky sh mh di hadapan para pelaku pelanggaran perda memeriksa satu persatu dari pelanggaran yang di bawah ke pengadilan hari ini oleh satpol PPP kota Tangerang.

Hengky pelanggar warga penunggangan barat wiraswasta, diajukan sidang tipiring berdasarkan perda kota Tangerang no8 tahun 2018.

Kedua pelaku pelanggaran perda imb membenarkan dakwaan PPNS Kota Tangerang. Pelanggar menghadap sendiri tidak memakai penasehat hukum.melanggar Pasal 743 dan 745.di benarkan terdakwa dalam persidangan.

Menurut penyidik ada pengaduan dari masarakat. Ijin imb untuk bengkel. Terdakwa Hengky. Imb 2009 berbentuk bengkel.

Setelah di panggil dan di periksa di peringati lalu di tutup usahanya. Setelah di lakukan penutupan masih ada melakukan ektifitas pengelolaan plastik.

Ada juga penambahan bangunan. Setelah di periksa di jerat pasal 445 jo 87 jpu Ines mengikuti mengacu pada PPNS.

Ancaman pidana kurungan 3 bulan atau denda maksimal 50 juta terendah 5 juta.
Hengky membantah. 2009 bengkel, trus jual beli mensin.

Bengkel mesin giling plastik di jual. Karna mesin tidak laku mesin di pakai sendiri. Karna butuh makan masin di pakai oprasi giling plastik. Ada 1 warga yang keberatan di bantu LSM.

Pelapor kebisingan akirnya ada penambahan bangunan untuk meredam suara bising ujar Hengky membela diri. Sudah di segel selama 3 bulan. Ada barang yang di kluarin di jual karna butuh makan.

Ijin tidak bisa di urus karna masuk zona perdagangan dan jasa. Jadi ijin tidak bisa di urus. Silokasi usaha tempat saya juga ada oabrik Permen, injik, penggilingan plastik di lokasi tempat saya pak hakim. 19 orang karyawan saya di rumah kan sudah 3 bulan pak hakim.

Semua orang mau usaha dan harus menghidupi orang banyak. Sekarang harus menerima kenyataan ujar hakim tunggal lucky. Mau minta denda brapa ujar hakim.

Ketika hakim menanyakan mau di denda brapa. Terdakwa di kasih tau ppns dengan israt kode 5 jari.

Lima juta aja, Hengky mengatakan 5 juta saja pak hakim, pletok 5 juta subsider 1 bulan kurungan.
Jhon Leandro di hadapan hakim sebagai pelaku pelanggaran IBM Tower.

Kalau saudara Jhon melanggar bangunan menara telekomunikasi. Sudah melakukan penyetoran dan penyegelan ujar PPNS menjelaskan kronologis di hadapan hakim tunggal.

Setengah bangunan udah di segel dan bangunan masih berlanjut sampai titik manajemen pembangunan tower itu sendiri ujar PPNS.melanggar Pasal 45,46 perda no 8. Saksi di pasal 47 ayat 2.

Terdakwa sudah mendapatkan ijin lintas udara dari dinas perhubungan. Ketika di tanya denda oleh hakim brapa mau minta di denda. jhon minta 7 juta. Karna ancaman dendanya maksimal 50 juta.

Naenggolan pemilik bangunan ruko 2 lantai ditanah tinggi Tangerang melanggar pasal 45, menyangkut ijin bangunan. Jalan melati tanah tinggi pemiliknya naenggolan.

Membangun ruko tanpa ijin. Bangunan melebar maju ke depan pinggir jalan. Bangunan terdakwa terkena GSJ.

Garis sepada jalan. Denda sidang tawar menawar terdakwa minta denda 2 juta, hakim 7 juta naenggolan menawar 5 juta hakim lucky menawar 7 juta terdakwa menawar lagi 6 juta.

Setuju oletok palu hakim menerima tawaran denda dari tersangka oelanggar oerda 6 juta, Hermawan ciamis perdagangan miras di cileduk.

Merk intisari, rajawali, 1 hari berhasil. Menjual 4 kardus anggur kolesom. Menurut hakim anggur kolesom itu jenis obat. Wanita yang abis melahirkan bisa minum ini. Hermawan di denda 1 juta rupiah.
7 pedagang kaki.

Lima terdiri dari pedagang Mie ayam. Jumadi jualan air mineral du lapangan Ahmad yani. Gorengan. Pedagang teh botol. Pedagang soto ayam. Saipul pedagang tas keliling semua di jerat perda no 8 dengan denda masing masing 100Ribu.

Budi D Ariief Satlantas. Pelangagasan banguna tanpa ijin pelanggaran pkl miras. Hari ini disidangkan. Untuk membuat jera supaya kota Tangerang tertata rapi ujar budi.
Cabral.

Sidang tipiring melanggar perda 3 bangunan miras 1 orangmereka melanggar perda no 7. Pkl perda no 8.

Hasil dari sidang tipiring satpol pp selalu mengupayakan pelanggar perda. Ijin IMB bemgkel tetapi di perguanakn penggilingan biji plastik ada tambahan bangunan menara telekomunikasi belum ijin tapi mesih melakukan membangun kita segel.

Ruka ada 2 2 lantai bangunan pagar melampui ke jalan. Bangunan menjorok ke jalan.

Miras kasus yang di cileduk total 49 botol. Dapat laporan trantip kc cileduk. Melaporkan. Kami ke satpol pp. Trantip kota Tangerang ada di 13 kecamatan.

(prayitno)

Berita Terkait

Top
onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT