Jika ini harus serius buat ibu hamil saat bekerja di perusahaan. Karena setelah melahirkan sekurang-kurangnya 40 hari.
Jakarta, posbogor.com
DPR-RI terus berjalan tentang pembahasan ibu hamil dan melahirkan, karena saat bekerja ibu hamil harus di proritaskan, karena ibu sehat dan anak sehat, kamis (04/08)
Jika ini harus serius buat ibu hamil saat bekerja di perusahaan. Karena setelah melahirkan sekurang-kurangnya 40 hari.
“Pihak perusahaan harus membrikan peluang untuk ibu hamil dan menyusui, karena Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) perlu di tuntaskan”, katanya Dewanto Samodro adalah dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta
Menurut Dewanto Samodro di DPR terus bergulir dan mulai menunjukkan hal-hal yang progresif dalam menjamin kesejahteraan dan pelindungan ibu dan anak di Indonesia. dikutip antara.com
Ia berharap pada DPR-RI ini jarus serius dalam penangan ibu hamil saat bekerja di perusahaan.
Salah satu aturan yang dinilai progresif adalah pemberian hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Pemberian hak cuti tersebut merupakan pelaksanaan dari kewajiban suami untuk mendampingi ibu melahirkan atau keguguran.
Dalam naskah RUU KIA hasil harmonisasi Badan Legislasi pada tanggal 9 Juni 2022, Pasal 4 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa setiap ibu berhak mendapatkan pendampingan saat melahirkan atau keguguran dari suami dan/atau keluarga.
Ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan dan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan bila mengalami keguguran.
“Untuk menjamin pemenuhan hak ibu yang melahirkan dan keguguran, Pasal 6 ayat (2) menyebutkan bahwa suami berhak mendapatkan cuti pendampingan melahirkan paling lama 40 hari dan keguguran paling lama 7 hari”, katanya Dewanto Samodro.
henry /posb