Jika, tidak ada izin bangunan itu tidaka ada izin setidaknya, harus distop sesuai perda perpajakan sesuai perda DKI Jakarta
Jakarta, posbogor.com
Diduga 2 lantai Bangunan milik warga tidak ada izin bisa berdiri, karena sesuai perda DKI Jakarta, jelas mengatus, setiap bangunan yang di atas 1 lantai harus memiliki izin mendirikan bangunan.
Jika, tidak ada izin bangunan itu tidaka ada izin setidaknya, harus distop sesuai perda perpajakan sesuai perda DKI Jakarta, ini Dugaan terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ganda yang diduga salah satunya di terbitkan oleh Unit Pengelolaan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Sawah Besar berinisial PS menjadi polemik.
Sementara notabenenya PS masih menjabat sebagai Camat Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta. (22/05/22) Bangunan yang sudah berdiri hampir 4 Lantai yang ber IMB Non Rumah Tinggal beralamat di Jalan G. Raya, No. 6
Tinggal menunggu Waktu Terbitnya Sanksi Administrasi yang di Keluarkan Cipta Karya Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Hal ini terungkap ketika adanya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)dengan alamat yang sama dengan Ijin Rumah Tinggal 2 Lantai, yang diterbitkan Kepala PTSP KecamatanSawahBesar Sukirman, tapi kini Terbit pula IMB Non Rumah Tinggal (Ruko) 3 Lantai dengan Luas Bangunan 198 M²
No/Tgl : 30/C.37.EC/31.73.05.1005.04.027.C.1/3/-1.785.51/e/2021, dengan Nama Pemilik Bp. Herwanto sekaligus sebagai Sebagai Pemohon / Pemilik Bangunan Gedung yang beralamat di Jalan G Raya No. 6 Rt. 015/008 Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat 14250.
Yang Berdomisili di Taman Semanan Indah Blok G III/56 Rt.16/012, Semanan, Kali Deres, Jakarta Barat 11850.dikutip Rakyatmerdekanews.com
Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat 14250. Saat di konfirmasi Rakyatmerdekanews.com, Jum’at (13/05/22) usai upacara Hardiknas dihalaman belakang Kantor Kecamatan Sawah Besar.
Tepatnya dibelakang Kantor Kepala Unit Pengelolaan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Sawah Besar, Sukirman mengatakan, ” maaf saya tidak tahu menahu perihal IMB yang di maksud, didampingi Kasektor Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Sawah, Jakarta Pusat”.
Lebih lanjut Sukirman menjelaskan, “Setahu IMB dengan Alamat Jalan G Raya No. 6
Deni/henry/pos