IFRAME SYNC
mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f

JPU tidak bisa hadirkan barang bukti uang 100 juta alasan JPU uangnya banyak.


Tangerang POSBOGOR.COM

Sidang lanjutan kasus penipuan majelis hakim. Belum dapat fakta keterlibatan terdakwa jama makapedua.

Saksi atau elapor muhamad Jubaeri walaupun sudah 2 kali di hadirkan dalam persidangan gan kesaksian yang juga belum bisa menjerat terdakwa jams.

Dari keterangan saksi korban Jubaeri transfer uang tidak ada ke rekening terdakwa. Transfer uang 100 juta ke saksi mujiarto dan ke Jaskiel.

Karna belum dapat fakta hukumnya saksi Mujiarto yang menerima trasfee 100 juta dari korban Muhamad jubaeheri mendapat bagian 5 juta.

Dari saksi mujiarro pun sudah dua kali di periksa dalam oersidangan untuk. Menjerat jams makaoedu majelis hakim juga belum mendapat fakta hukumnya.

Sidang senin 8 September kemaren JPU tidak bisa menghadirkan barang bukti alasanya uangnya banyak.

Barang bukti uang yang di trasfer korban jubaeheri ke saksi Mujiarto perintah majelis hakim supaya di perlihatkan JPU dalam persidangan.

Jpu Yoga hanya menjanjikan sidang berikutnya. Setelah sidang berikutnya masih memeriksa saksi mujiarto yang menerima uanga transferan 100 juta lagi lagi jaksa penuntut umum Yoga sh tidak bisa memperlihatkan uang barang bukti 100 juta dalam.

Persidangan yang di sita penyidik dari korban muhamd jubaeheri. Rabu 11 September 2024.
Saksi perbalisan dari penyidik kepolisian di cros cek ke dengan saksi mujiharto karna kesaksianya dalam persidangan mencla.

Mencle anggota polisi menerangkan uang barang bukti disita dari korban jubaeheri dan di serahkan ke jaksa penuntut umum.

Majelis hakim. T Simanjuntak sh mh menanyakan barang bukti ke JPU Yoga supaya di perlihatkan dalam persidangan di pertanyakan ke saksi mujiarto. Tetapi JPU tidak bisa menghadirkan barang bukti uang 100 juta yang di sita oleh polisi dari saksi pelapor muhamad Jubaeri.

Menurut sasi oerbalisan,” Barang bukti rekening koran. Somasi. Uang 100 juta. Di sita dari pelapor H muhamad sobaeri.

Lagi lagi majelis hakim menanyakan ke jaksa penuntut u tut umum dan tidak bisa membuktikan dakwaan uang barang bukti 100 juta.

Jawaban JPU uang di titipkan ke bank BSI tanggal 21 Juni ke rekening atas nama Kajari Kabupaten Tangerang.

Mendengar jawaban jaksa mengenahi barang bukti uang majelis hakim dan pengunjung sidang yang selalu penuh ini hanya bisa haaaaaa. Kok bisa barang bukti uang di simpan ke bank. Atas nama kajari.

Menurut majelis hakim T Simanjuntak sh mh Barang bukti uang MMan aja bisa di hadirkan ke meja persidangan karna barang bukti.

Itu penting pak jaksa, Masa uang 100 juta aja tidak berani membawa ke persidangan. Kanada pengawalan tinggal. Minta di kawal polisi. Mobil truk aja bisa di bawa ke. Pengadilan omel hakim.

Uang yang 100 juta dari muhamad jubaeheri lalu di trasfer kesaksi mujiarto di kirim transfer ke saksi Jeaskial anak terdakwa jams. Yang 50 juta juga di trasfer ke jaskiel ujar saksi mujiarto

Kuasa hukum menanyakan Ahmad junaedi sampai saat ini belum di periksa dalam persidangan.

Menurut sakai polisi oerbalisan karna sudah ada perdamaian mengembalikan uang yang 100 juta transfer pertama. Dari muhamad subaeri ke rekening mujiarto. Seperti awal kesaksian korban Jubaeri, awal penawaran besi Ahmad junaedi dp 100 juta di transfer lewat rekening mujiarto.

Uang 100 juta inilah yang jadi permasalahan dan di jadikan barang bukti. Tetapi JPU tidak mampu menghadirkan barang bukti dalama persidangan dan me urut JPU uang di simpan di bank rekening atas nama pribadi kajari.

Dalam barang bukti kwitansi uang 100 juta Pengembalian di terima. Muhamd junaedi di transfer dari terdakwa jams.makapedu ke rekeni g korban muhamad juhaeri. Menurut kuasa hukum terdakwa Pengembalian uang 1 Maret 2022.

Tetapi dalam berkas jaksa Uang disita polisi senin tanggal 19 februari 2024 uang sisita 100 juta masuk ke rekening kajari. Pak jaksa ini terdakwa kalau Salah saya hukum tidak salah saya bebaskan tegas majelis hakim tegas.
Kali ini jaksa di beri kesempatan oleh majelis hakim untuk bertanya”.

Sebelum menerima D O. sudah ada pertemuan dengan korban subaeri jems dan saksi Mujiarto di PT swarna dalam pembelian pipa.

Sedangkan saksi muhamad jubaheri dalam kesaksianya belum pernah bertemu jama makapedua. Pertemuan dengan jama si PT lut cilegon. Keterangan sakai muniarto pernah bertemu di PT swarna cikupa. Dari dua saksi majelis hakim belum menemukan fakta hukumnya.

JPU akan menghadirkan saksi yang barusan di tanya kuasa hukum terdakwa. Akan. Memanggil saksi dari PT Suwarna bajapacifik Ahmad Johari, dan m soleh adeknya pelapor muhamad jubaeheri menurut majelis hakim tidak penting.

Kesaksian abangnya aja sudah susah di periksa. Sidang tunda tgl 17,masih pemeriksaan Ahmad junaedi yang mengenalkan korban dan terdakwa
Menurut salah satu anak terdakwa di luar sidang,

” Uang sydah di kembalikan 100 juta dan 75 juta. Yang 100 di jadikan bukti persidangan sedangkan yang 75 juta tidak di jadikan barang bukti.

Sisa uang korban tinggal 300 juta. Yang 75 juta saya yang ambil uangnya du bank. Lalu di bayarkan ke karena jubaheri yang mengembalikan bapak di kantor lut. Ketika awak media menanyakan kenapa ga di jadikan bukti.

Waktu pengembalian tidak ada bukti karna percaya begitu saja ujar anak terdakwa di hadapan awak media.

Praktisi hukum MarbunMarbun sh mh menyikapi barang bukti titipan dari polisi uang g sebesar 100 juta. Penuntut umum tidak dapat di ajukan.

Kepersidangan karna sudah di titipkan ke bank BSI atas nama nomor rekening kajari. Barang bukti tidak bisa di simpan mengatas namakan perora gan atau pimpinan (kajari.)

Barang bukti yang di sita oleh penyidik dalam perkara pidana sebagi alat bukti. Kalau di simpan atas nama pribadi sudah melanggar hukum.

Barang bukti tersebut harus di ajukan dalam persidangan karna sebagai alat bukti dalam perkara pidana ujar Marbun sh mh.

(PRAYITNO)

Berita Terkait

Top
onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT