IFRAME SYNC
mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Kami telah mendapatkan informasi dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten kemarin sore bahwa pembahasan terkait dengan penetapan upah agar dipending dulu


Tigaraksa – posbogor.com

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Banten Rudi Hartono mengatakan bahwa pembahasan mengenai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 masih menunggu penyampaian keputusan dari pemerintah pusat.

“Kami telah mendapatkan informasi dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten kemarin sore bahwa pembahasan terkait dengan penetapan upah agar dipending dulu karena di Pemerintah Pusat sedang ada pembahasan ulang yang dimulai pada tanggal 18-22 November 2022,” ujar Rudi Hartono, Kamis (17/11/2022).

Dia mengatakan, sejauh ini pihaknya bersama Dewan Pengupahan Provinsi Banten tengah membahas rumusan penyusunan dan penetapan kenaikan upah minimum. 

Baca juga : Seorang pria lanjut usia dikabarkan tenggelam pada rabu (16/11) sekitar pukul 16.30 

Pihaknya juga masih melakukan pengumpulan data-data yang didistribusikan oleh BPS ke Kementerian Ketenagakerjaan. Di antaranya adalah data rata-rata konsumsi per kapita.

Rata-rata jumlah anggota keluarga, jumlah anggota keluarga yang bekerja dalam setiap rumah tangga, inflasi dan nilai pertumbuhan ekonomi yang terjadi saat ini. 

“Jadi sekarang kita masih membuat pembahasan tata tertibnya, lalu pembahasan terkait masukan-masukan BPS terkait data tenaga kerja serta terkait pandangan dari perguruan tinggi,” ujarnya. 

Menurutnya, rumusan penetapan dan pengumpulan data ditujukan untuk mengisi formula pada penyesuaian nilai upah minimum tertinggi yang telah ditetapkan oleh kementerian. 

“Nanti setelah ada hasil keputusan dari pusat, kita juga akan melakukan rapat secara maraton untuk melakukan pleno penetapan upah minimum di Kabupaten Tangerang,” ungkapnya. 

Baca juga : Patroli Gabungan bersama Polsek Pakuhaji setiap malam Minggu, waktu-waktu dimana rawan terjadinya kejahatan jalanan

Adapun rekomendasi atau tuntutan kenaikan upah minimum dari sejumlah serikat buruh di Kabupaten Tangerang yang sudah diterima Dinas Tenaga Kerja pada saat audiensi di gedung kantor Bupati yaitu sebesar 24,50 persen.

“Usulan itu kita terima, namun nanti kita akan bahas sesuai hasil keputusan pusat.

Kita juga sudah bertemu dengan Apindo selaku perwakilan pengusaha/perusahaan dan mereka sudah menyatakan siap untuk mengikuti regulasi dari pemerintah,” terangnya.

(Diskominfo Kab.Tangerang/RS/nA/ posbanten)
Nomor : PR/ 558-DISKOMINFO/XI/2022

Berita Terkait

Top
onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT