Keluarga Ahli Waris Yang Makamnya Diduga Dibongkar Secara Sepihak Oleh PT. Jaya Real Property, Tbk Diterima MUI
posbogor.com, Tangerang-Kasus pembongkaran makam secara sepihak yang diduga dilakukan oleh PT. Jaya Real Property untuk pembangunan Mall Bintaro Xchange terus bergulir.
Kali ini keluarga almarhum Alin bin Embing, yaitu Yatmi bin Alin bin Embing menyampaikan pengaduan ke MUI (Majelis Ulama Indonesia) terkait pembongkaran dan pemindahan makam yang berada di tanah wakaf keluarga.
Yatmi, pedagang cilok dengan didampingi Kuasa Hukum Poly Betaubun dan keluarga kembali mendatangi kantor MUI Jln. Proklamasi No. 51 untuk menyampaikan pengaduan, Rabu (30/8/2023).
Yatmi dan rombongan diterima Kepala Kantor MUI, Ustadz Akbar. Dalam keterangannya Akbar menyampaikan bahwa surat pengaduan dari Yatmi bin Alin bin Embing belum didisposisi ke pihak terkait yang membidangi.
“Hari ini baru saya bikin draft untuk diajukan dalam meeting zoom yang memang rutin diadakan setiap hari Rabu. Karena kan sebelumnya surat aduan dari Bu Yatmi ada revisi ya, kalau engga salah Jumat kemarin baru masuk,” terang Ustadz Akbar.
Pihak keluarga ahli waris Alin bin Embing mengakui bahwa surat pengaduan sudah dilayangkan pertama kali sebulan yang lalu. Namun memang ada revisi yang disampaikan hari Jum’at (25/8).
Sementara Kuasa Hukum Yatmi bin Alin bin Embing mengatakan bahwa keluarga Bu Yatmi hanyalah rakyat kecil yang mengadu ke MUI karena mendapat perlakuan yang semena-mena yang diduga dilakukan oleh oknum pengusaha PT. Jaya Real Property, Tbk dan mantan Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, berupa pembongkaran dan pemindahan makam almarhum Alin bin Embing.
“Bu Yatmi sebagai umat Islam yang dizholimi oleh oknum pengusaha dan penguasa ini kan berhak untuk mengadu kepada MUI. Yang mana MUI sebagai tempat rujukan, tempat berlindung, tempat mengadu umat Islam harus mau melindungi umat,” beber Poly.
Masih kata Poly, bahwa pihak keluarga Bu Yatmi maupun para saksi pembongkaran makam yang diduga dilakukan oleh PT. Jaya Real Property, Tbk mendapat intimidasi.
“Permintaan kami tidak neko-neko, hanya meminta perlindungan kepada MUI. Karena setelah ini kami akan melaporkan pihak-pihak yang diduga telah melakukan pembongkaran dan pemindahan makam secara sepihak dari tanah wakaf keluarga almarhum Alin bin Embing ini. Secara bukti-bukti kami sudah kuat,” lanjut Poly Betaubun.
Akbar sebagai Kepala Kantor MUI selanjutnya berjanji bahwa aduan dari Bu Yatmi akan masuk agenda rapat hari Rabu (30/8) ini.
“Kami pastikan bahwa surat aduan Bu Yatmi masuk dalam pembahasa meeting zoom hari ini, untuk selanjutnya akan dikaji, dibahas dan kemudian diteruskan kepada yang membidangi. Apakah itu bidang hukum, bidang fatwa atau bidang wakaf misalnya. MUI tidak menghambat pengaduan dari umat Islam,” jelas Akbar.
Sebelumnya diberitakan bahwa keluarga ahli waris Alin bin Embing memohon bantuan ke Menkopolhukam atas dugaan kejahatan PT Jaya Real Property, Tbk yang membongkar paksa sebidang tanah kuburan ulama Alin bin Embing.
Keluarga besar ahli waris mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kamis (27/07/2023).
Yatmi salah satu keluarga ahli waris mengatakan, kedatangannya meminta kejelasan MUI mengambil langkah untuk para pelaku pembongkaran paksa kuburan keluarga alm. Alin bin Embing.
“Kami menanyakan sejauh mana MUI menindaklanjuti kejahatan mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Wakil Direktur PT Jaya Real Property, Tbk Henky Wijaya yang membongkar paksa dua belas kuburan wakaf keluarga alm. Alin bin Embing. Saya bersaksi kepada MUI bahwa dua belas kuburan dibongkar paksa dan hanya dua yang dipindahkan oleh PT Jaya Real Property, Tbk, yang sisanya itu dibuang kemana?” tanyanya
Dikatakan Yatmi, bahwa MUI telah menindaklanjuti surat laporan dari keluarga ahli waris Alm. Alin bin Embing.
“Kami datang menyerahakan belasan dokumen saksi yang membuat pernyataan di atas matrai maupun cap jempol dari kejahatan tersebut. Alhamdulillah, MUI merespon baik kedatangan kami keluarga besar alm. Alin bin Embing, dan sudah menindaklanjuti laporan kami kepada bagian yang menangani tanah wakaf dan tim hukumnya,” ungkapnya.
“MUI juga mengatakan akan mengeluarkan surat secara resmi, dan meminta waktu selama satu pekan,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, menurut pengakuan keluarga besar alm. Alin bin Embing, bahwa PT Jaya Real Property, Tbk telah bekerjasama dengan mantan Wali Kota Tangerang Selatan, membongkar paksa kuburan wakaf keluarga Alm. Alin bin Embing tanpa persetujuan dan didampingi oleh keluarga alm. Alin bin Embing untuk kepentingan pembangunan Mall Bintaro Xchange pada Tahun 2012.
PT Jaya Real Property, Tbk membongkar dua belas kuburan dan hanya memindahkan dua kuburan ke tempat pemakaman umum lain. Keluarga besar alm. Alin bin Embing menuntut PT Jaya Real Property, Tbk bertanggung jawab, dan memenjarakan para pelaku yang mengizinkan pembongkaran tersebut terjadi.
“Saya sudah sampaikan kepada MUI bahwa sebidang tanah wakaf tersebut di atas tanah Letter C 428 sudah ada sejak tahun 1935 berisi belasan kuburan, salah satu kuburan tersebut adalah tokoh ulama dalam keluarga Alm. Alin bin Embing,” jelas Yatmi.