Ketahuan Saat Melakukan Aksi, Pencuri Motor Diamankan Satreskrim Polres Serang
Serang, Posbanten.co.id
Pelaku pencurian motor berhasil ditangkap warga saat melaksanakan aksinya ketika akan mencuri motor Honda Beat milik AF (22) di parkiran Alfamart, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Satu dari dua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial MS (33) warga Kecamatan Cikeusal sempat dihakimi massa namun tersangka berhasil diamankan personel Polsek Cikeusal yang dengan cepat tiba dilokasi sehingga peristiwa yang tidak diinginkan bisa dihindari.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menjelaskan peristiwa pencurian motor milik karyawan Alfamart ini terjadi pada Jumat (25/06) sekitar pukul 17.00 Wib. Tersangka MS dan rekannya yang kabur mencoba mencuri motor korban yang terparkir di halaman parkir Alfamart.
“Aksi kedua pelaku ini diketahui oleh korban bersama karyawan Alfamart lainnya dan korban kemudian berteriak maling,” kata Dedi pada Sabtu (26/06).
Mengetahui aksinya diketahui pemilik motor, rekan tersangka yang menunggu kemudian langsung kabur dengan motornya, sementara MS melarikan diri ke arah persawahan.
“Korban bersama warga kemudian mengejar dan berhasil menangkap pelaku. Beruntung personel Polsek Cikeusal yang mendapat laporan warga dengan cepat datang ke TKP dan langsung mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polsek Cikeusal,” terang Dedi.
Selanjutnya petugas melakukan penggeladahan dari tersangka dan ditemukan barang bukti satu kunci T berikut mata kunci. “Untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus tersangka berserta barang bukti dilimpahkan ke Satreskrim Polres Serang,” jelasnya.
Dedi menambahkan hingga saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka “Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap tersangka. Personel kami juga masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang kabur dan identitasnya sudah kami ketahui,” tambahnya.
Akibat perbuatannya MS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Bidhumas)
Dedy/pos