IFRAME SYNC
mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Leonard Eben Ezer Simanjuntak Kejati Banten : untuk yang di tangkap oleh penyidik agar di larang untuk bepergian keluar daerah dan luar negeri


Serang – posbogor.com

Pemeriksaan terus di lakukan oleh Kejati Banten, diduga Mafia tanah, beberapa orang sudah di tangkap.

Untuk pengembangan kasus mafia tanah di Lebak, Banten dalan target Kejati Banten.

Ada beberapa mafia, yang akan berangkat ke luar negeri agar di hentikan, karena terduga dalam penyelidikan pihak kejati.

“Kami intruksikan pada Bea cukai dan Bandara, atas nama Adi Muchtadi, agar di larang bepergian keluar daerah dan luar negeri”, kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak Kejati Banten.

Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak Ady Muchtadi sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengurusan tanah pada 2018-2020

Senilai Rp 15 miliar. Dia jadi tersangka bersama honorer BPN, yaitu DER, tersangka Sopia alias (maria sopia) MS, dan S, yaitu Eko Hendro prayitno (EHP) sebagai pemberi suap.

“Tim penyidik melakukan ekspose perkembangan hasil penyidikan yang telah dikeluarkan 28 September 2022.

Lalu dan dari hasil ekspose telah ditemukan kuat berupa alat bukti dan dokumen lain atau barang bukti terkait penanganan perkara tersebut dari hasil ekspose

 Tim penyidik menetapkan empat tersangka, yaitu AM, DER, Sopia alias S, Maria sopia (MS), dan keempat EHP,”, yaitu Eko Hendro prayitno (EHP) kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Serang, Senin (20/10/2022).

Tim penyidik langsung menahan dua tersangka, yaitu AM dan DER, pada hari ini dan langsung dibawa ke Rutan Pandeglang. Sedangkan S alias Maria sopia (MS) danS, yaitu Eko Hendro prayitno (EHP) merupakan ibu dan anak dan tidak bisa hadir saat dipanggil atas alasan masih dirawat di rumah sakit.

Leonard mengatakan Ady dan DER menerima suap dan gratifikasi dari Sopia (MS) dan S, yaitu Eko Hendro prayitno (EHP) yang merupakan calo tanah.

Ady diminta mengurus tanah dengan diberi fasilitas 2 rekening dengan total suap Rp 15 miliar.

“Tersangka AM ini adalah (mantan) Kepala Kantor BPN Lebak yang telah menerima suap gratifikasi Rp 15 miliar,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka DER adalah orang yang menghubungkan S alias Maria sopia (MS) ke kepala BPN. Sedangkan anak S, yaitu Eko Hendro prayitno (EHP) Alisa Nana bekerja sama mengurus tanah dan memberikan suap.

Penyidikan kasus ini telah memeriksa 25 saksi, mengumpulkan dokumen, rekening koran, hingga rekening tersangka. Dua orang tersangka, yaitu Sopia alias maria (MS) S, yaitu Eko Hendro prayitno (EHP)dan sudah dicekal hari ini karena tidak datang memenuhi panggilan jaksa.

“Kemudian tim penyidik telah mengajukan tersangka untuk dilakukan pencekalan ke luar negeri,” ujarnya.

Dipersangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal `11 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.

Sementara itu, untuk tersangka Sopia alias Maria sopia (MS) dan tersangka S, yaitu Eko Hendro prayitno (EHP) diancam Pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 18 ayat (1) Undang Tipikor.

Pantauan detikcom, kedua tersangka, Ady dan DER, langsung dibawa ke mobil tahan. Pukul 17.42 WIB keduanya dibawa langsung ke Rutan Pandeglang. Ungkap 5 Oknum Mafia Tanah

Sumber : Kejatibanten / posb

Berita Terkait

Top
onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT