IFRAME SYNC
mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Oknum anggota DPRD harus di laporkan pada dewan kode etik.


Tangerang, posbandung.com

Aktivis dan LSM Gakorpan RI, Dr. Bernard BB Sagian, MH anggota DPRD Kota Tangerang, laporkan pada kode etik Dewan.

Ia sebagai pelaku kontroling Pemkot Tangerang bisa di halangi pemasangan papan penyetopan, berarti secara hukum ia sudah melanggar.

“Ia patut, di laporkan tentang dugaan penyetopan bangunan harus menghargai aturan perda”, katanya dr. Bernard.

Diduga pihak oknum DPRD Kota Tangerang, sempat usir Satpol PP, saat pasang papan stop Bangunan.

Bahkan papan penyetopan sempat di buka, dan di surah tukang melepaskan papan penyetopan bangunan ruko, miliknya.

Anggota dewan diduga bekingi bangunan disegel satpol pp hanya 1 hari tiba tiba ada plang IMB yang sudah kadaluwarsa, minggu (28/01)

Baru 1 hari di segel bangunan tanpa IMB diduga dibekingi anggota dewan disikapi gawat.

Pembangunan Ruko 3 lantai yang diduga tidak mengatongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, berapa hari yang lalu tersegel oleh pol pp.

Namun hal tersebut menjadi sorotan kalangan wartawan karena sempat terpasang segel pada 26 Januari namun berselang 1 hari di tanggal 27 Januari sudah dicopot oleh mandor pekerja bangunan.

“Udah copot jangan di buang taro bawah sudah di perintah Dewan, yang lama pasang,” ucap damil kepada mandor pekerjaan bangunan (27/1) .

Diketahui di lokasi bangunan terlihat plang IMB tertulis pemilik Tedi Riang, Nama proyek Ruko 9 unit, No. IMB 644/Kep/ 1647/ DPMPTSP/IMB/TA.2017. jalan Irigasi Kenanga Rt. 004 Rw. 009, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh.

Dalam hal ini Ketua Gabung Wartawan Tangerang (GAWAT) Supriyanta merasa janggal adanya perkataan perintah Dewan, dan adanya plang IMB Tahun 2017.

“Nanti kita cari tau dan juga bersurat agar bisa mengetahui IMB tersebut betul-betul terdaftar di DPMPTSP atau tidak,” ujar Supriyanta.

Ia juga akan menemui Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi terkait di copotnya segel.

“Sudah jelas pol PP penegak perda saya kira sudah ada dasar kenapa pembangunan ruko tersebut disegel dan plang tersebut.

Jelas tertulis dilarang merusak segel ini melanggar KUHP Pasal 232 dengan hukum 2 tahun 8 bulan penjara ini yang kita akan pertanyakan,”terangnya

Prayitno / posbgr

Berita Terkait

Top
onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT