Pengacara Publik LBH Jakarta Aprillia Lisa Tengker menyebut pencopotan Aswanto secara sepihak
Jakarta, posbogor.com
Pengacara Publik LBH Jakarta Aprillia Lisa mengatakan Bahwa anggota DPR-RI untuk penyelesaian kasus ini harus di selesaikan dengan cara hukum.
Keputusan Anggota DPRRI itu sepihak,vdsn tidak profesional, karena memutuskan sepihak bisa berbuat melawan hukum.
“Kami harap pada anggota DPRRI di cabut, karena telah memutuskan Keputusan DPR mencopot Aswanto dari jabatan Hakim Konstitusi”, katanya Pengacara Publik LBH Jakarta Aprillia Lisa
yang masa baktinya belum jatuh tempo untuk berakhir mengundang kritik dari publik.
Sejumlah elemen masyarakat sipil dan hukum memandang langkah DPR itu sebagai bentuk pembangkangan konstitusi.
Salah satunya, LBH Jakarta yang menyebut DPR telah mengangkangi hukum. Di kutip CNNIndonesia
Melecehkan independensi, kemandirian, kebebasan kekuasaan Kehakiman serta bertindak melampaui kewenangannya.
Pengacara Publik LBH Jakarta Aprillia Lisa Tengker menyebut pencopotan Aswanto secara sepihak bertentangan dengan Pasal 23 ayat 4 UU MK.
Dalam pasal itu dijelaskan pemberhentian hakim MK hanya dapat dilakukan melalui Keputusan Presiden atas permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Alasannya pun diatur secara limitatif dalam Pasal 23 ayat 1 dan 2 UU MK.
“Pemberhentian dengan hormat dilakukan atas alasan-alasan di antaranya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, berusia 70 tahun, dan sakit jasmani atau rohani,” ujar dia dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Adapun pemberhentian secara tidak hormat, kata Aprilia, dilakukan apabila hakim konstitusi dipidana penjara sesuai dengan putusan inkracht pengadilan.
Melakukan perbuatan tercela, tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah, melanggar sumpah atau janji jabatan, dan sengaja menghambat MK memberi putusan
Sani / gadis / posb