IFRAME SYNC
mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Polsek Patia Kembali Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian


 

PANDEGLANG, – posbogor.com Unit Reskrim Polsek Patia Polres Pandeglang Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Pencurian, Kamis (14/7/2022).

Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian tersebut diketahui Selasa 13 Juli 2022, sekitar pukul 16.00 Wib di Kampung Surianeun Rt. 006, Rw. 002 Desa Surianeun Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang.

Kepada wartawan, Ahmad Ali Sonaji, SH menjelaskan kronologis kejadian pelaku inisial “Y” warga asal kampung Cilantung Rt. 004, Rw. 001, Kelurahan Cibeuteung Udik Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor awalnya main ke rumah korban, dan dalam situasi sepi pelaku berulang-ulang mengambil uang dari ember tempat penyimpanan uang warung dengan nominal bervariatif.

“Dikediaman Pelapor, tepatnya di dalam rumah pelaku mengambil uang Rp. 18.000.000,- dan uang simpanan didalam kamar yang disimpan di bawah kasur tempat tidur dibungkus dengan kantong plastik berwarna hitam sebesar Rp.10.000.000,” terang Ahmad Ali Sonaji, SH.

Selain itu modus operandi pelaku awalnya menjanjikan bisa membuat toko laris dengan syarat menaruh uang di sesuatu tempat tetapi saat korban lengah uang tersebut di ambil oleh pelaku.

“Pelaku juga mengambil uang sebesar Rp. 16.000.000,- yang di simpan di dalam kamar di bawah kasur tempat tidur yang dimasukan ke dalam tas berwarna biru, setelah menguasai pelaku memasukan uang hasil pencurian tersebut kedalam saku celana,” Kata Ahmad Ali Sonaji, SH.

Masih dikatakannya, bahwa dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.44.000.000,- (Empat puluh empat juta dua ribu rupiah).

“Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 Buah Tas berwarna biru, Ember berwarna hijau tua,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Patia AKP Samsuri, SH saat dikonfirmasi membenarkan pada Kamis 14 Juli 2022 pukul 14.00 Wib Unit Reskrim Polsek Patia telah mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian.

“Ya benar, tersangka dilakukan sebelumnya dilakukan pemeriksaan sekarang diamankan, dan Pasal yang di Persangkakan 362 KUH-Pidana,” tutup Kapolsek Patia dalam klarifikasinya kepada wartawan.

Edi/Tim

Berita Terkait

Top
onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT