Proses Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada PT Pegadaian UPC Anggrek
Jakarta, posbogor.com
Proses Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada PT Pegadaian UPC Anggrek atas nana Terdakwa Lusemeiriza Wahyudi kembali dilaksanakan, dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim dengan amar, yaitu:
1. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Terdakwa dijatuhi Pidana Penjara selama 6 Tahun 6 Bulan dan Denda sebesar Rp 200.000.000,- subsider Pidana Kurungan selama 4 bulan, serta terhadap Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 5.618.296.799,- subsider Pidana Penjara selama 1 Tahun.
3. Atas Putusan Majelis Hakim tersebut Terdakwa menyatakan sikap menerima putusan, sementara Penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu 7 hari.
Bahwa persidangan berlangsung dengan tertib, aman dan lancar serta persidangan dilaksanakan secara offline dan persidangan dinyatakan selesai dan ditutup.
Mangapul Saragih / posb