Proyek DPUPR Propinsi Sumat berjalan di Lacih Polda Sumut.
Medan, posbogor.com
Diduga Perkara Proyek, Kadis PUPR Nias Barat Diduga Kebal Hukum, melanggar hukum dan ada dugaan penaganan proyek berjalan di tempat, Senin (02/09).
Pihak Polda Sumut tak serius menangani proyek DPUPR Sumut, tak sampai P21, ada dugaan proyek masih di laci dan belum Surat Perintah Kerja (SPK) di laksanakan penyidikan.
Hingga saat ini Kadis PUPR Kab. Nias Barat berinisial YN belum memberikan etikat baik kepada CV. Miguel selaku rekanan untuk pengerjaan proyek penanganan Long Segmen ruas Jalan Sp. Gatot Subroto Faondrato, Kab. Nias Barat.
Buktinya, Laporan Dumas di Krimsus Polda Sumut masih jalan di tempat.
Menurut LSM, Siapa yang salah? Ini sudah masuk ke ranah hukum mengapa Kadis sepertinya sepele dengan menghadapinya hukum?
“Apa dia kebal Hukum?”, katanya LSM yang tidak mau menyebutkan indetitasnya.
“Kami juga meminta agar Kapolda Sumut dan Dir Krimsus menindaklanjuti Dumas kami,” kata Hans Silalahi didampingi Ramses Butarbutar, Senin (2/9) siang.
Dikatakannya, sikap sepele yang diberikan Kadis PUPR Nias Barat ini sangat mencederai nilai hukum.
Apalagi saat ini Pemerintah sedang kencang-kencangnya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mengapa dia tidak komit?
“Kami segera mempertanyakan ini kepada Bapak Kapolda Sumut agar segera tuntas,”pungkasnya.
Diketahui, Kadis PUPR Kab. Nias Barat diadukan oleh CV. Miguel ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.
Pengaduan diterima oleh Personil bernama Jhoni tertanggal 9/1/2024.
Rudi Lumbangaol selaku Wadir CV. Miguel menuturkan pengaduan mereka terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pengadaan pekerjaan kontruksi pekerjaan penanganan Long Segmen ruas Jalan Sp. Gatot Subroto Faondrato, Kab. Nias Barat.
” Kami mengadu dengan bukti lengkap dan kontrak yang telah disepakati,”terangnya didampingi Kuasa Hukumnya, Hans Silalahi, SH,MH dan Ramses Butarbutar, SH, Kamis (25/1/2024).
Diterangkannya, berdasarkan kontrak nomor 600/7/P3.DAK /SPMK/PPK -2/PUTR-BM/2023 tanggal 5 Juli 2023 dan SPMK nomor : 600/7/P3.DAK /SPMK/PPK -2/PUTR-BM /2023 tanggal 6 Juli 2023.
Maka CV. Miguel menjadi penyedia /pelaksana pekerjaan yang dimaksud dengan kontrak kerja Rp 7.533.000.000.
Nah, di tengah perjalanan pengerjaan, pekerjaan tersebut diputus kontrak secara sepihak oleh PPK. Dugaan putus kontrak telah direncanakan oleh Kadis PUPR Kab. Nias Barat.
Fakta -fakta Dugaan kami yaitu adanya Nota dari Kadis Teliti betul kesungguhan dan kemampuan mereka dalam melaksanakan pekerjaan. Ini sangat diskriminasi terhadap kami.
Selanjutnya Kadis juga mempersulit uang muka padahal sudah disetujui oleh PPK diperjanjian awal.
“Kami juga diperas oleh Oknum yang mengaku suruhan Kadis bernama Albertus Itolo Daili yang meminta pengerjaan proyek terus dijalankan.
sehingga tanggal 30 November 2023 kami mengirim setoran tunai melalui bank Sumut senilai Rp 180 juta (ada buktinya)”, katanya Rudi Lumbangaol.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menuturkan setiap pengaduan masyarakat pasti ditindaklanjuti.
(rezki)