Proyek paving blok di kp pipitan desa cangkudu di duga tidak mematuhi aturan.
Tangerang, Posbanten.co.id
Proyek pemerintah di kp pipitan desa cangkudu kecamatan Balaraja di duga asal jadi proyek yang berasal dari uang rakyat melalui pajak yang dibayarkan, di duga syarat dengan kecurangan, pasalnya proyek paving blok tersebut tidak ada papan proyek, yang jelas sudah melanggar undang undang keterbukaan informasi publik ( KIP), selain itu proyek tersebut, di kerjakan asal asalan, terlihat dari cara pemasangan paving yang amburadul, paving yang patah tetap di pasang. Kualitas paving pun di ragukan, karena banyak paving yang patah, untuk di samping kiri dan kanan, tidak adanya uskup pengikat untuk kwalitas kekuatan jln tersebut, di khawatirkan paving tersebut mudah geser dan berantakan karena tidak ada pengikat atau uskup, seharusnya kalau paving dengan lebar kurang lebih 3 meter itu harus pakai uskup. Sabtu 02/07/2021.
Proyek paving yang lebar kurang lebih 3 meter dan panjang tidak di ketahui karena tidak ada papan proyek atau papan informasi yang menjadi acuan pengerjaan proyek tersebut.
Untuk pemadatan juga tidak ada, yang seharusnya ada mesin pemadatan atau baby woles, biar paving tidak bergerak atau amblas apabila di lalui kendaraan.
Sementara pelaksana proyek tidak ada di lokasi, di tanya ke yang kerja di proyek tersebut, mengatakan bahwa saya tidak tau pak punya siapa, sangat ironis yang kerja yang notabene di gajih oleh pelaksana, tapi tidak tau.
Di konfirmasi ke pihak desa cangkudu bahwa itu bukan punya desa, ga tau saya kang tidak ada konfirmasi ke saya, saya bersyukur aja ada yang membangun desa saya ,ucap kades melalui WhatsApp.
Sampai berita ini di terbitkan, blm ada informasi dari pihak pelaksana atau pihak yang punya proyek,
(MCB)
Dedy/pos