Saksi polisi Dwi Ferdy Cahyo,Rico Yusuf, Nur Arifinsat Resnarkoba polres metro Tangerang Kota mengamankan terdakwa berikut barang bukti sabu sabu
Tangerang Kota, Posbanten.co.id
Dalam dakwaan, kata JPU Tresita Aprelia SH Muhammad Guntur Jakarta 14 Maret 1996. warga jalan brijo dalam no 12 RT 009/004 Kelurahan pasar baru Kecamatan sawah besar Jakarta barat pada tanggal 9 Mei 2022 terdakwa Guntur menghubungi Arif DPO.
Menurut JPU Tresita Aprelia SH, Memesan narkotika seharga 9 juta Rupiah. Sabu sabu di masukan ke dalam bungkus rokok di letakan di pinggir jalan dekat setasiun Cikini Jakarta pusat. Selasa (01/11)
“Saksi polisi Dwi Ferdy Cahyo,Rico Yusuf, Nur Arifinsat Resnarkoba polres metro Tangerang Kota mengamankan terdakwa berikut barang bukti sabu sabu”, katanya JPU Tresita Aprelia SH .
Dalam tuntutan jaksa penuntut umum Tresita Aprelia SH Muhamad Guntur 13 Maret 1995 gang Masjid II RT 001/004 Keluarahan Poris Plawad Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang nomor perkara PDM,267/TNG/8/2022/pidsus
“Hasil laboratorium no PLDE/V/2022 Restro sebanyak 15 plastik bening kode As/dO terdaftar dalam golongan 1 no urut 61 lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika”, katanya JPU Tresita Aprelia SH
Baca juga : Wabup Tangerang: Sinergitas Semua Lini Kunci Keberhasilan Penanganan Bencana
Perbuatan terdakwa sebagai mana di atur dalam pasal 112, dakwaan ke dua JPU membuktikan pasal 114 menawarkan, menjual, di jual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Pertimbangan jaksa penuntut umum Tresita Aprelia SH yang meringankan terdakwa tidak berbelit beit dalam persidangan onlaen. Terdakwa menyesali dan mengakui perbuatanya.
Yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat giatnya memberantas peredaran Narkotika.
Mendengan putusa akir dari perjalanan persidangan Muhamad Guntur menyatakan menerima.
Able / posb