Satreskrim Polrestro Tangerang Kota Amankan Dua Orang Petugas Debt Collector
Tangerang Kota, Posbanten.co.id
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengamankan dua orang debt collector yang diduga membuat resah pengendara motor di Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, Banten.
Pelaku berinisial BAN (28) dan AT (26) korbannya adalah Hendra (23) warga Rumpin, Bogor.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kronologis kejadian menurut keterangan korban sepulang bekerja menggunakan motor jenis metik honda Scoopy, tiba – tiba dihadang pelaku menggunakan tiga motor berboncengan.
“Pelaku mengaku dari pihak leasing Adira, karena korban telat angsuran selama 2 bulan selanjutnya memberhentikan,” kata Zain dalam keterangannya. Sabtu, (4/6/2022).
Selanjutnya Korban di bawa pelaku menuju kantor adira terdekat. Namun, belum sampai kantor yang di tuju korban di turunkan dengan diberikan surat penarikan dan uang sebesar Rp. 100.000,-
“Korban diturunkan di tengah jalan, pelaku tersebut membawa motor dan menyuruh korban untuk menebus motor miliknya di kantor cabang Adira leuwiliang, Bogor menemui bapak Jono dilantai dua,” ungkapnya.
Lanjut Zain, korban pun kemudian mendatangi kantor dimaksud, tapi ternyata tidak ada yang bernama bapak Jono di lantai dua seperti yang disebutkan pelaku.
“Karena TKP nya berada di wilayah kota Tangerang, korban langsung mendatangi Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat laporan polisi guna pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan laporan tutur Kapolres, Tim Opsnal Unit V Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku pada Jum’at (3/6) kemarin di wilayah Karang Karang Tengah Kota Tangerang.
“Kemudian anggota bergerak ke lokasi kejadian, hingga akhirnya kami dapat mengamankan pelaku berikut barang bukti, Jadi modusnya mereka ini menuduh korban menunggak angsuran motor, kami akan terus dalami kasus ini, untuk pelaku lain sudah kami identifikasi. Kami minta segera menyerahkan diri,” tegas Dia.
Tak lupa, Zain mengimbau kepada para pengendara motor yang dicegat mata elang atau debt colector agar segera melapor ke polisi. Kata Dia pihaknya tak segan-segan melakukan proses hukum kepada oknum debt collector yang merampas hak masyarakat secara paksa.
“Jadi jangan takut untuk melapor karena kami akan melindungi hak masyarakat yang dirampas secara paksa,” tandasnya. (Irwan A.N)
Dedy/pos