Tanah yang sudah berlobang yang tidak bisa bercocok tanam, boleh melaporkan pada pihak hukum.
Tangerang, posbogor.com
Pasca mobil truk tanah ini setelah di gilas anak di bawah umur di Kosambi, Kab. Tangerang, Banten dan sempat di bakar oleh warga dan dirusak oleh warga.
Cuma lengang di jalan 3 hari saja, kini operasi kembali seperti biasa.
Bahkan pihak di Pemkab Tangerang tidak serius menangani Perda tahun 2012 tentang truk operasi di ruang jalan.
Baru satu minggu, masih terniang bahwa mobil truk di bakar dan di rusak kini berjalan lagi seperti biasanya mobil truk di Jalan Daon-Raje, Rajeg-Cadas Sepatan, Cadas-Pakuhaji, Pakuhaji-telunaga.
Pada hal PT sedayu itu tak perlu mengunakan lahan warga yang jaraknya jauh dari 10 KM hingga 20 KM dan yang di lalui banyak karyawan dan Siswa.
Sebenarnya, tanah yang akan di kembangkan untuk perkotaan 60% jumlah luas tanah yang di kembangkan 40% untuk sarana umum dan pengambilan tanah, air dan pasir itu cukup.
Kenapa harus ke lahan warga yang di gali, dan jarak tempunya memakan waktu hingga 3 sampai 5 jam perjalanan.
“Sudah banyak tanah warga yang sudah berlubang, dan tak bisa di pakai lagi untuk cocok tanam”, katanya Susi warga di Sukadiri.
Menurut Susi, tanah warga yang sudah berlubang dan sudah tidak bisa dipakai lagi pihak Pemkab Tangerang harus bertanggung jawab lingkungan.
“Ia menjamin tanah yang di galih oleh Penambang Tanah, Pasir dan Air harus bertanggung jawab”, tuturnya dr. Bernard Sagian, SH,.MH.
Setelah proyek PT. Sudah selesai pihak warga boleh melaporkan kerugian tanahnya dan lahan yang di akibatkan penambang.
Hal ini perusak lingkungan nhidup dan orang banyak.
(feri / netty)