Tidak mampu tangani perkara pengeroyokan dan perampasan mobil SPDP di kembalikan jaksa polres Tangsel di gugat perdata.
Tangerang, posbogor.com
Sidang gugatan perdata Kapolres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, dan Mabes Polri memasuki agenda pembacaan gugatan penggugat Ricky di dampingi kuasa hukumnya Palti Simanulang.SH si ruang sidang 4 kamis 12 September 2024.
Majelis hakim Indri Murti SH.MH membuka sidang pukul 14-50 dari rencana sidang pukul 10 pagi. Kuasa hukum tergugat Kapolres Tangerang selatan hadir.
Sedangkan Kuasa hukum Palti Simanulang SH menganggap gugatan di anggap di bacakan.
Gugatan perdata di layangkan Ricky karna Kapolres Tangerang selatan di anggap tidak mampu menangani laporan kasus dugaan peeampokanpengeroyokan dan perampasan mobil di depan rumahnya 10 bulan yang lalu.
Setelah kasusnya di laporkan ternyataternyata pelakunya istrinya sendiri di bantu orang orang bayaran termasuk 3 orang oknum anggota polri
Pengeroyok korban atas perintah oknum karyawan BUMN Pertamina bernama Mita Sari selain merampas mobil yang dikuasainya korban juga di kroyok orang orang bayaran suruhan mita.
Didalam mobil barangbarang dan uang cast 80 juta, BPKB mobil dan barang-barang pribadi raip hilang, seharusnya itu mobil di jadikan barang bukti.
Karena polres Tangsel tidak mampu tangani kausu ini makanya polres Tangsel di gugat perdata 1.5 Milliar.
Setelah laporan Korban Ricky ke polres Tangerang selatan dengan terlapor istrinya Mita Sari dan kawan kawan akirnya pelapor mengetahui.
“Kalau pelaku pengeroyokan dan perampasan di lakukan oknum anggota polisi atas suruhan istrinya Mita sari Sidang Mediasi gagal”, ujar Palti Simanulang.
Gugatan kami hanya memohon supaya perkara yang di laporkan 10 bulan yang lalu di tangani dengan serius.
Apa artinya polisi punya semboyan presisi kalau laporan di abaykan ujar Palti di hadapan awak media.
Gugatan kami tetapkan para pelaku pengeroyokan dan perampasan mobil serta uang cast 80 juta berikut barang-barang pribadi korban di jadikan barang bukti dan pelaku disasikan tersangka serta ditahan.
“Sudah jelas ada orangnya ada alamatnya bahkan kantor para pelaku jelas ada”, ujar Palti.
Saya yang mencari nama pelaku yang mengeroyok saya, bahkan saya selidiki sendiri kerjanya di mana rumahnya di mana.
“Itu penyidik juga tau keluarga para pelaku”, ujar Ricky.
Tetapi ada apa kok perkara spdp nya di kembalikan jaksa karna mandek sudah 10 bulan tidak ada berkas perkaranya maupun barang bukti dan tersangkanya.
Barang bukti dari CCTV, Visum, dan saksi TKP jelas ada pengeroyokan dan perampasan mobil yang saya kuasai, setelah saya selidiki orang dalam foto bernama Rian Ardiansyah anggota polisi.
Yang menjadi saya makin tidak percaya ternyata selain Rian masih ada 2 orang anggota polisi dari kesatuan brimob ujar Ricky.
Gugatan selain minta di tetapkan sebagai tersangka para pelaku kami sebagai penggugat juga minta mobil di jadikan barang bukti, uang cast 80 juta dan barang-barang pribadi yang ikut diambil para pelaku.
“Gugatan materialnya 500 juta imatrial 1M”, ujar Palti, dari gugatan itu di mediasi tergugat Kapolres Tangsel. Kapolda Metro Jaya dan Mabes Polri tidak ada yang bisa di sanggupi.
Seperti sidang barusan yang hadir hanya tergugat 1. Turut tergugat polda dan mabes tidak terlihat.
Majelis hakim menunda sidang tanggal 19 juga kami sebagai penggugat supaya bisa mempersiapkan saksi ujar Ricky.
Saya selaku korban sangat kecewa dengan pemyidik Polres Tangerang Selatan.
Gugatan saya Pelaku dari peristiwa pengeroyokan, perampasan di tetapkan sebagai tersangka dan ditahan, penyidik supaya di ganti semua.
Perkara sudah 10 bulan kasusnya tidak jelas. Sidik naik pelakunya belum ada tersangka. SPDP di kebalikan dari kejaksaan.
Jaksa sudah 2 kali TEGOR penyidik tetapi tidak di hiraukan ujar Ricky sangat kecewa dengan perlakuan penyidik Polres Tangerang Selatan.
Salah satu pelaku bernama Rian Ardiansyah anggota Samapta Polda Metro Jaya, setelah kena kasus ini Rian Ardiansyah di pindahkan ke Polres Tangerang Selatan unit Samapta.
Para pelaku anggota Bribda Rian Ardiansyah tinggal menunggu sidang kode etik di Propam Polda Merro Jaya dengan ancaman PTDH (Pembertian Tidak Dengan Hormat).
Sedangkan anggota Brimob Bharada Angga dan Bharada Said sedang diproses naik sidik di unit Wabprof Brimob Kelapa Dua Depok dengan ancaman PTDH, akan tetapi belum juga ada yang di sidang kode etik oleh Propam Polri.
Selain ke 3 anggota oknum Polri pelaku lainnya oknum karyawan BUMN Pertamina bernama Mita sari juga belum naik sidik.
Mita sari ini juga di laporkan kasus aborsi, dimana pelaku aborsi dokternya sudah di sidang kan tetapi pelaku yang menggugurkan kandungannya sampai saat ini belum tersentuh hukum.
Sulastri Sitepu, Haris Budiman, Gigih, Omen dan 1 orang lainnya yang tidak diikut sertakan namanya oleh penyidik , di jerat 170 pengeroyokan dan 362 di unit Jatanras Polres Tangerang. Kepolisian hanya memberi angin segar ke pada korban pelapor.
Harapan saya supaya perkara ini bisa cepet selesai Para pelaku di tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik Brigadir Sahat Parulian waktu itu mengatakan sudah A1.
Rian Ardiansyah yang membawa pelaku orang lain atas perintah Mita Sari sudah memberikan alamat pelaku yang lain. Sudah jelas alamatnya polisi penyidik seharusnya dapat dijemput paksa.
Kerjanya jelas dan tahu kantornya. Sampai keluarga pun penyidik tahu ujar Ricky.
Korban tidak di kasih alamat pelaku. Akhirnya mencari sendiri di kasatuanya Brimob Residen 2 Ciputat Pamulang.
Yang 2 orang sudah naik sidik di kelapa dua unit Paminal. Kalau Rian Ardiansyah di tangani Polda di tangani unit Propam.
Gugatan materialnya 500 juta imatrial 1M. Dalam. Mobil ada uang kas 80 juta, barang-barang pribadi, BPKB mobil dan surat berharga lainnya.
Sampai saat ini mobil dan barang-barang yang lainnya hilang di tangan para pelaku oenyidik tidak mampu menghadirkan sebagai barang bukti. Saya sangat menyesalkan penyidik polres Tangsel bekerjaridak profesional.
(prayitno)