Warga minta pihak pengusaha, agar mematuhui perda no 12 tahun 2022 tentang jam operasional.
Tangerang, posbogor.com
Mobil Tanah yang dari Kecamatan Kemiri, Kab. Tangerang lewatnya jalan jalur Mauk, Sepatan dan Pakuhaji, Kab. Tangerang, Banten sekitar pukul. 10.00 Wib, rabu (28/08) tadi siang.
Warga minta di hentikan agar tidak lewat jam operasional dari jam 06.00 – 18.00 Wib yang melintasi jalur Mauk, Seapatan, Pakuhaji.
Jika hal ini masih tidak indahkan, warga kemungkinan lebih ganas.
Warga minta pihak pengusaha, agar mematuhui perda no 12 tahun 2022 tentang jam operasional.
Pihak pengusaha Truk Tanah juga menghargai aturan Pemkab. Tangerang.
“Kami hari sudah stop pulan truk yang lewat di Jalan Raya Mauk, sempat di berhentiakan juga memberikan informasi kepada supir yang bandel”, katanya Jajang (45) Pemuda.
Menurut jajang, ia akan lebih keras lagi jika supir masih tidak memberikan teguran.
“Ketika sudah di berikan teguran juga masih bandel, kami akan bersama masyarakat terpaksakan semua yang lewat”, tuturnya.
Kata Nurwiwi (40), ia juga minta kerjasamanya pihak perusahaan agar sama-sama mematuhui aturan Perda No 12 tahun 2022 tentang jam operasional.
“Karena jam 06.00 sampai jam 18.00 dari anak sekolah sampai pulang kerja”, katanya.
(Hendi / gadis)