Yudi Rozadinata SH dan Yakin Danu arman SH bersam panitra nyabu di ruang hakim, ketangkap pula
Rangkas bitung, posbogor.com
Hakim dan panitra bergaya sambil mengisap sabu-sabu, eeeh tak lama kemudian di tangkap oleh BNN, malunya minta ampun, seorang aparat di tangkap-aparat, selasa (24/05).
Ternyata Hakim dan panitra juga bisa di penjara lho, kini di tahan oleh pihak polisi dan di periksa dan sesuai kelakuan yang di buat. Hakim Lebak Banten memiliki sabu sabu seberat 20,634 gram. di tangkap BNN. Yudi Rozadinata SH dan Yakin Danu arman SH bersam panitra nyabu di ruang hakim
Hancur dunia penegak hukum di Banten. Setelah dua pegawai pengawal tahanan Kejaksaan Cilegon selundupkan sabu-sabu lewat casjer hp. Kini giliran Hakim dan Dua hakim Rangkas Bitung bersama panitranya nyabu di ruang kerja hakim.
Hakim yang di amankan BNN bernama yakin Danu Arman SH dan Yudi Rozadinata SH. di pantau www.matapost.com kupas tuntas profil ke dua hakim Narkoba tersebut.
Bagaimana sosok dari dua hakim itu? Profil Yudi SH dan Danu SH Hakim PN Rangkas bitung yang Ditangkap BNN karena kepemilikan Sabu-sabu melebihi 5 gram dan ancam penjaranya selam 20 tahun penjara.
Berdasarkan penelusuran kumparan, Yudi sebelumnya pernah menjabat sebagai hakim di PN Tanjung Balai Karimun.
Ia tercatat pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) pada 2020.
Sama seperti hakim lainnya, Yudi juga merasakan proses mutasi. Lama mengabdi di PN Tanjung Balai Karimun, nama Yudi masuk dalam daftar mutasi hakim. Alhasil Yudi pindah ke PN Rangkasbitung. Profil Yudi dan Danu, Hakim PN Rangkasbitung yang Ditangkap BNN karena Sabu (2)
Berbeda dengan Yudi, hakim Danu Arman disebut sebagai hakim yang akrab dengan masalah. Permasalahan yang dialaminya itu sering membuat dirinya dimutasi dari satu pengadilan ke pengadilan lainnya.
Mulai dari PN Gianyar, Bali, hingga Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menjadi pengadilan tempat Danu bertugas. Danu tercatat pernah menyandang hakim nonpalu di Aceh sebelum akhirnya ia kembali dimutasi ke Bangka Belitung.
Terakhir, hakim Danu memperoleh promosi ke PN Rangkasbitung pada awal 2022 sebelum akhirnya tersandung permasalahan terkait narkoba bersama hakim Yudi.
Ditangkap 17 Mei 2022, Sebelumnya BNN Banten, menangkap 2 orang hakim dan 1 PNS yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung sebagai panitra pengganti pada Selasa (17/5). Keduanya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu
Hakim bernama Danu Arman dan Yudi Rozadinata dan seorang PNS berinisial RAS (PNS) panitra pengganti didapati mengkonsumsi sabu di salah satu ruang hakim PN Rangkasbitung.
Kepala BNN Banten, Hendri Marpaung, mengatakan pengungkapan kasus bermula saat mereka menerima informasi adanya pengiriman sabu melalui jasa pengiriman barang.
RAS yang merupakan panitra pengganti PNS Pengadilan Negeri Rangkasbitung akhirnya diamankan saat sedang mengambil paket berisi sabu di outlet TIKI di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Ia diamankan lengkap dengan barang bukti sabu seberat 20,634 gram.
Saat diinterogasi, RAS mengaku sabu itu merupakan milik hakim Yudi Rozadinata SH Pengakuan RAS itu pun terbukti dengan ditemukannya 1 alat isap sabu atau bong di dalam laci meja kerja Yudi serta dua alat isap sabu atau bong beserta pipet dan 2 korek gas di dalam tas Danu.
Kedua hakim itu acapkali mengkonsumsi sabu di beberapa tempat, termasuk di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung. Bahkan hal itu disebut telah dilakukan keduanya dalam rentang waktu lebih dari 1 tahun.
.Benar,” kata Kabag Humas BNN RI Kombes Sulistyo Pudjo saat dimintai konfirmasi, Jumat (20/5/2022) oleh awak media.
Waktu itu, Sulistyo tak menjelaskan detail identitas kedua hakim dan panitera yang ditangkap. Sulistyo juga belum menjelaskan apa saja barang bukti yang didapat dalam kasus ini.
PN Rangkasbitung Serahkan Proses Hukum Kasus Narkoba 2 Hakim ke BNN Banten Suasana PN Rangkasbitung Usai 2 Hakim Jadi Tersangka Kasus Narkoba tampak lenggang dan tertutup semua pegawai diam tidak ada yang berani komentar.
Charis Mardiyanto SH MH Ketua Pengadilan Tinggi Banten sedang berada di PN Rangkasbitung untuk melakukan pembinaan kepada aparat pengadilan.
“Benar Pak Ketua ke Rangkasbitung untuk melakukan pembinaan,” ucap Binsar Gultom.
Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten menangkap hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung. Selain itu, ada panitera yang ditangkap.
arfaiz/pos